Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria pengangguran di Kabupaten Lampung Selatan nekat mencuri dua rambu petunjuk jalur evakuasi tsunami milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Aksi tersebut tak hanya menimbulkan kerugian negara hingga jutaan rupiah, tetapi juga dinilai membahayakan keselamatan masyarakat saat terjadi bencana.
Pelaku berinisial ZA alias E (43) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap aparat kepolisian bersama sejumlah barang bukti.
Advertisement
Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi mengatakan, BPBD Kabupaten Lampung Selatan mengalami kerugian material sekitar Rp 5,9 juta akibat hilangnya dua rambu evakuasi tersebut.
"Benar, akibat kejadian ini BPBD Kabupaten Lampung Selatan mengalami kerugian material total sekitar Rp 5,9 juta," kata Sulyadi saat dikonfirmasi, Senin (29/6/2026).
Kasus tersebut terungkap saat petugas BPBD melakukan pengecekan aset di Jalan Ibnu Hasyim, Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda, Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, petugas mendapati dua rambu penunjuk jalur evakuasi tsunami telah hilang.
Sulyadi mengatakan rambu tersebut merupakan aset BPBD Lampung Selatan yang berasal dari hibah BNPB dan memiliki fungsi vital sebagai penunjuk arah penyelamatan warga apabila terjadi tsunami.
"Objek yang diambil merupakan dua unit rambu petunjuk jalur evakuasi tsunami milik BPBD Lampung Selatan. Fasilitas ini memiliki fungsi penting sebagai penunjuk arah penyelamatan masyarakat ketika terjadi bencana," bebernya.
Ancaman Keselamatan Warga
Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, dan penyelidikan di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Petugas kemudian menangkap ZA di kediamannya pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah mencuri rambu evakuasi tersebut dan kini masih menjalani proses penyidikan.
"Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu buah palu bergagang besi, satu unit plang jalur evakuasi tsunami, serta pecahan semen cor yang diduga berasal dari tiang rambu yang dirusak saat aksi pencurian.
Selain menimbulkan kerugian negara, hilangnya rambu evakuasi juga dinilai berpotensi mengancam keselamatan masyarakat karena merupakan bagian dari fasilitas mitigasi bencana.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. ZA dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.