Cegah PHK, Pemerintah Turunkan Harga Gas Industri

Pemerintah menurunkan harga gas industri dari sebelumnya US$ 20-23 demi menjaga daya saing industri dan mencegah PHK.

oleh Delvira HutabaratDiterbitkan 29 Juni 2026, 14:15 WIB
Petugas mengecek instalasi pipa metering regulating station PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan menurunkan harga liquefied natural gas (LNG) untuk sektor industri menjadi US$ 13 per MMBTU dari sebelumnya berkisar US$ 20-23 per MMBTU. Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga daya saing industri nasional sekaligus mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil koordinasi pemerintah bersama DPR setelah menerima berbagai masukan dari pelaku industri di tengah lonjakan harga gas dunia.

Menurut Bahlil, dalam beberapa hari terakhir pemerintah menerima aspirasi dari sejumlah asosiasi industri, terutama sektor keramik, pelaku industri lainnya, hingga serikat pekerja yang mengeluhkan tingginya biaya energi.

"Kami berpandangan, memastikan keberlanjutan lapangan pekerjaan itu merupakan bagian daripada tanggung jawab pemerintah," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Pemerintah kemudian mengevaluasi struktur biaya LNG atas arahan Presiden agar sektor industri tetap mampu bersaing. Hasilnya, harga LNG yang sebelumnya mencapai US$ 20-23 per MMBTU dipangkas menjadi US$ 13 per MMBTU.

Bahlil berharap kebijakan tersebut dapat mengurangi beban biaya produksi yang selama ini dirasakan industri sehingga aktivitas usaha tetap berjalan dan penyerapan tenaga kerja dapat dipertahankan.

 

Bukan karena Langka

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (Lizsa Egeham)

Bahlil menjelaskan, pemerintah tetap mempertahankan program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi industri di kisaran US$ 6,5-7 per MMBTU. Sementara itu, industri pengguna gas pipa di luar skema HGBT dengan pasokan dari wilayah Jawa masih dikenakan harga US$ 9,6 per MMBTU.

Persoalan utama terjadi pada industri yang menggunakan LNG. Menurut Bahlil, penurunan produksi gas di wilayah Jawa bagian barat membuat pasokan harus didatangkan dari Papua, Sulawesi, Kalimantan, dan wilayah lain di luar Jawa.

Kondisi tersebut menyebabkan biaya transportasi dan regasifikasi meningkat sehingga harga LNG yang diterima industri melonjak hingga US$ 20-23 per MMBTU.

Meski demikian, Bahlil menegaskan kenaikan harga tersebut bukan disebabkan oleh kelangkaan gas di dalam negeri. Menurut dia, produksi gas nasional masih sesuai target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Secara akumulasi lifting gas kita itu mencapai target APBN. Karena itu gas tidak kita impor. Jadi masalahnya bukan tidak adanya gas, gas ada tapi harga LNG-nya yang mahal. Jadi kita sudah memutuskan untuk LNG industri harganya 13 dolar per MMBTU," kata Bahlil.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap industri tetap kompetitif di tengah dinamika harga energi global sekaligus mampu menjaga keberlangsungan investasi dan lapangan kerja.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya