Sepak Terjang Sindikat Maling Kabel Bawah Tanah Gunakan Alat Canggih

Polisi ungkap sindikat maling kabel bawah tanah, dalam aksinya menggunakan peralatan canggih.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 29 Juni 2026, 13:12 WIB
29 Anggota Sindikat Pencuri Kabel Telkom Diciduk di Lampung, Polisi Bongkar Modus Bak Proyek Jalan

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan 29 orang sebagai tersangka, atas aksi pencurian kabel tembaga milik PT Telkom yang tertanam di jalan Kabupaten Lampung Timur.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan dugaan pencurian dengan pemberatan, terhadap kabel milik PT Telkom Indonesia di Jalan Raya Sekampung, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.

"Tim Unit 4 Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan mengamankan 29 orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut," kata Indra, Senin (29/6).

Pengungkapan dilakukan pada Jumat (27/6/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Polisi mengamankan 28 laki-laki dan satu perempuan yang diduga merupakan bagian dari sindikat pencurian kabel bawah tanah.

"Dari hasil penyelidikan, para pelaku memiliki modus yang terbilang rapi. Mereka lebih dulu mencari titik kabel menggunakan alat pendeteksi logam (locator), lalu memasang traffic cone di sepanjang jalan agar seolah-olah sedang melakukan pekerjaan proyek," jelasnya.

Selanjutnya, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. Ada yang bertugas menggali tanah, mengatur arus lalu lintas, hingga mengawasi situasi sekitar.

"Setelah kabel ditemukan, kedua ujung kabel dipotong lalu diikat menggunakan rantai yang disambungkan ke truk untuk ditarik keluar dari dalam tanah. Usai kabel berhasil diangkat, para pelaku langsung memuatnya ke dalam truk. Lubang bekas galian kemudian ditutup kembali agar aksi mereka tidak mudah diketahui warga maupun petugas," bebernya.

Dalam pengungkapan itu, polisi juga mengungkap struktur sindikat tersebut. Seorang perempuan berinisial DA alias Tuti diduga berperan sebagai otak atau pihak yang memerintahkan aksi pencurian. Sementara anaknya, HS, diduga bertugas sebagai pengawas lapangan.

Selain menangkap seluruh pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa tiga truk, satu mobil pikap, dua mobil pribadi, satu sepeda motor, sekitar 2 ton kabel tembaga, alat berat seperti jack hammer, genset, stamper, puluhan cangkul, linggis, belincong, traffic cone, hingga berbagai peralatan yang digunakan untuk membongkar kabel bawah tanah.

Seluruh tersangka kini telah diamankan di Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aksi pencurian kabel tersebut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya