Liputan6.com, Jakarta - Polres Timor Tengah Utara (TTU) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga anggota DPRD TTU yang diduga melakukan intimidasi terhadap dr. Elisa Princilia Utami Pakaenoni atau Dokter Icha yang bertugas di Rumah Sakit Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT.
Ketiga anggota dewan yang dipanggil adalah Theresius Lazakar dari Partai Golkar, Robert Tubani dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Veronika Lake dari PDI Perjuangan.
Advertisement
"Hari ini jadwal pemeriksaan,” ujar Kapolres TTU, AKBP Eliana Papoteh, Senin 29 Juni 2026.
Dia mengatakan surat panggilan resmi telah dikirimkan beberapa hari sebelumnya.
“Surat panggilan untuk ketiganya sudah kami kirim,” katanya.
Dokter Icha diduga mengalami depresi berat setelah menerima tekanan dan intimidasi saat bertugas, hingga akhirnya mengakhiri hidupnya pada Jumat (26/6/2026).
Peristiwa bermula pada 13 Juni 2026 di RS Leona Kefamenanu, saat ia menangani pasien anak korban gigitan ular hijau yang diketahui merupakan keponakan dari Theresius Lazakar.
Di saat itu, keluarga pasien termasuk ketiga anggota dewan tersebut diduga datang dan memprotes penanganan medis yang sudah sesuai prosedur.
Bupati Dukung Proses Hukum
Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo menegaskan dukungan pemerintah untuk keluarga almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dokter Icha menuntut keadilan secara hukum atas peristiwa yang terjadi. Dokter Icha meninggal diduga akibat depresi setelah mendapat intimidasi.
Tenaga medis RS Leona Kefamenanu itu diduga mengalami intimidasi oleh beberapa anggota DPRD saat menangani pasien gigitan ular hijau pada pertengahan Juni 2026.
“Kami menghormati hak keluarga untuk menempuh jalur hukum guna mengungkap kebenaran dan menuntut pertanggungjawaban sesuai aturan,” ujarnya, Minggu (27/6/2026).
Pemerintah daerah tidak akan melindungi siapa pun jika terbukti melakukan pelanggaran. Baik itu unsur ancaman, intimidasi, maupun perbuatan lain yang merugikan hak dan keselamatan tenaga kesehatan.
“Siapa pun yang bersalah harus bertanggung jawab di hadapan hukum, tanpa pandang jabatan atau kedudukan. Profesi dokter wajib dilindungi agar bisa menjalankan tugas kemanusiaan dengan tenang dan aman,” katanya.