Nadiem Hadapi Vonis Besok, Pengacara: Bukti Bersalah Sudah Habis

Menjelang sidang vonis kasus Chromebook besok, tim pengacara Nadiem Makarim menegaskan seluruh tuduhan jaksa telah rontok di ruang pembuktian.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 29 Juni 2026, 12:15 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, yang juga salah satu pendiri platform pembayaran dan perusahaan transportasi daring di Indonesia, bersiap mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (AP Photo/Tatan Syuflana)

Liputan6.com, Jakarta - Tim pengacara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Zaid Mushafi, memastikan pihaknya telah memberikan pembelaan hukum yang maksimal.

Hal tersebut disampaikan menjelang sidang pembacaan vonis kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang dijadwalkan berlangsung besok, Selasa, 30 Juni 2026.

Zaid menyatakan bahwa seluruh dalil dakwaan dari Kejaksaan Agung telah dipatahkan melalui serangkaian fakta dan kehadiran saksi kunci di ruang persidangan.

“Prinsipnya sih kita sudah melakukan proses pembuktian secara maksimal, ya. Baik itu dengan menghadirkan saksi dari Google-nya langsung. Karena kan tuduhannya adalah bermufakat jahat dengan Google kan? Google-nya kita yang hadirkan,” ujar Zaid saat dihubungi, Senin (29/6/2026).

Selain menghadirkan pihak Google, tim penasihat hukum juga mendatangkan para guru dari Sabang sampai Merauke untuk mematahkan klaim jaksa yang menyebut laptop Chromebook tidak bermanfaat. Para guru tersebut bersaksi langsung di hadapan majelis hakim mengenai asas manfaat perangkat tersebut.

“Kita juga buktikan, katanya Chromebook itu harus pakai internet? Kita buktikan oleh para guru di ruang sidang, tanpa internet Chromebook bisa digunakan!” ungkap Zaid.

Bantah Aliran Uang dan Kenaikan Kekayaan

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim (ketiga kiri), bersama istrinya, Franka Franklin Makarim (kedua kiri), usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (Kapanlagi.com/Budy Santoso)

Zaid turut mengklarifikasi sejumlah poin krusial terkait tuduhan aliran uang sebesar Rp809 miliar. Ia menegaskan, dana tersebut murni merupakan aksi korporasi berupa pembelian saham di internal grup usaha, sehingga tidak ada aliran dana ilegal yang masuk atau diterima oleh kliennya.

Begitu pula dengan tudingan miring mengenai lonjakan kekayaan Nadiem sebesar Rp4,8 triliun yang sempat menghebohkan publik di media sosial.

“Faktanya adalah itu nilai saham, karena sahamnya dia IPO, gitu. Dan saham itu dimiliki sudah sejak dari 2015,” beber Zaid. Ia juga mengingatkan fakta persidangan bahwa Google tidak berjualan Chromebook, sehingga korelasi investasi Google di PT AKAB dengan proyek pengadaan laptop tersebut dinilai tidak valid.

Mengenai dakwaan kemahalan harga laptop senilai Rp4,3 juta per unit, Zaid mengkritik tajam metodologi perhitungan ahli dari BPKP. Ia mempertanyakan transparansi Kejaksaan yang hingga sidang terakhir beragenda duplik tidak pernah memberikan salinan struk atau bukti pembelian asli yang dituding kemahalan itu.

“Pertanyaannya, kan dakwaannya adalah kemahalan harga. Kenapa struk pembeliannya kita enggak diberikan? Kan gitu. Ada apa Kejaksaan? Kita bilang harga mahal atau tidak itu dasarnya apa kalau kayak gitu? Nah, kalau cuma asumsi-asumsi dan katanya, sampai sidang terakhir pun di duplik, kita enggak dikasih tuh salinan itu. Jadi apa yang mau ditutupi?” tanya Zaid.

 

Kondisi Fisik Nadiem dan Keyakinan Hukum

Nadiem Pakai Jaket Gojek Generasi Pertama di Sidang Pleidoi. (Istimewa)

Terkait kondisi fisik terkini, Zaid mengungkapkan bahwa Nadiem Makarim sebenarnya masih berada dalam masa pemulihan intensif pasca-operasi yang membutuhkan waktu perawatan selama 3 hingga 6 bulan. Meski demikian, Nadiem dipastikan akan tetap hadir langsung di ruang sidang besok untuk mendengarkan putusan hakim.

“Mas Nadiem dan keluarganya memang sama pandangannya seperti kita. Kita sudah berusaha maksimal, selebihnya kita sama-sama serahkan kepada Gusti Allah aja. Gusti Allah mboten sare (Allah tidak tidur),” ucapnya.

Zaid menegaskan bahwa sebuah keputusan hukum tidak boleh dilahirkan dari sebuah dugaan atau sentimen publik, melainkan harus berdiri tegak di atas kekuatan alat bukti.

“Dalam proses pengadilan, ada proses lagi yang namanya pembuktian. Bukti apa lagi yang mau digunakan untuk Nadiem dinyatakan bersalah? Sudah tidak ada lagi! Jadi kita meyakini didasarkan pada alat bukti dan fakta persidangan. Nah, itu lebih tepat. Jadi kalau cuma yakin doang, nanti taklid, ya kan? Keyakinan buta,” pungkas Zaid.

Infografis Kronologi Kasus Nadiem Makarim hingga Ditetapkan Tersangka Korupsi Chromebook. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya