Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) memutuskan hadiah sayembara Rp 250 juta terkait penangkapan tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan YTR diberikan kepada keluarga korban. Keputusan itu diambil setelah pelaku berhasil ditangkap Polda Jawa Barat.
Dedi mengatakan, penangkapan Taufik Hidayat sebagai tersangka membuat Polda Jabar berhak atas hadiah sayembara yang sebelumnya dia umumkan. Namun, setelah berkoordinasi dengan Kapolda Jawa Barat, hadiah tersebut akhirnya dialihkan untuk membantu masa depan keluarga korban.
Advertisement
“Karena yang melakukan penangkapannya adalah Polda Jabar, maka pemenang sayembaranya adalah Polda Jabar. Dan Pak Kapolda telepon saya dan meminta pada saya untuk serahkan pada keluarga korban untuk bekal masa depannya,” kata Dedi, dikutip dari Antara, Senin (29/6/2026).
Dia juga menyebut sayembara yang diumumkan sempat memberikan tekanan psikologis kepada pelaku. Menurutnya, pelaku menjadi resah dan terus berpindah tempat hingga akhirnya berhasil ditangkap di sebuah rumah di Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung.
“Sayembara ini memiliki efek psikologis terhadap tersangka. Yaitu dia pergi ke mana pun, merasa banyak orang yang mengawasi. Sehingga dia mengalami kebingungan. Karena mengalami kebingungan, maka dia balik lagi ke Bandung,” ujarnya.
Tanggung Biaya Pengobatan
Selain itu, Dedi memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menanggung seluruh biaya pengobatan korban hingga sembuh total. Berdasarkan perhitungan sementara, kebutuhan biaya perawatan dalam dua pekan ke depan diperkirakan mencapai sekitar Rp 1 miliar.
Dia juga menyebut keluarga korban akan mendapat dukungan penuh, termasuk pembiayaan hidup selama mendampingi proses pemulihan. Dengan demikian, keluarga tidak perlu lagi menggalang donasi untuk kebutuhan pengobatan maupun kebutuhan sehari-hari.
“Pihak keluarga juga akan berhenti bekerja karena harus fokus mengurus korban. Kemudian dari situ, Pemda Provinsi Jawa Barat sudah memutuskan bahwa terhadap korban dijamin seluruh pelayanan kesehatannya sampai sembuh,” kata Dedi.
Korban Diduga Disekap 3 Tahun
YTR diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh kekasihnya yakni TH di sebuah indekos yang berada di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung. Korban disekap selama tiga tahun.
Kasus itu sudah dilaporkan ke Polda Jabar dan teregister dengan nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT tanggal 12 Juni 2026. Laporan dibuat oleh kakak dari korban yang berinisial Afif Shandy (30).
Berdasarkan keterangan sang kakak, Afif, korban menderita luka berat pada bagian kepala, wajah, dan kaki sehingga tak dapat melihat, berjalan, dan berbicara dengan normal diduga akibat dianiaya oleh pelaku.