Tas Hitam Penumpang Bus Berisi Ribuan Ekstasi

Tersangka mengaku telah menjalankan bisnis narkotika sejak 2020.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 27 Juni 2026, 09:59 WIB
Kurir narkoba diringkus di jalan tol trans Sumatera

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan lintas provinsi melalui jalur darat. Seorang kurir ditangkap saat berada di dalam bus angkutan umum di Rest Area KM 172 Tol Trans Sumatera, Kampung Gunung Batin, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, Rabu (24/6/2026) dini hari.

Dari tangan tersangka berinisial JF (26), polisi menyita 2.848 butir ekstasi berbagai jenis dan 5,1 gram sabu yang disembunyikan di dalam tas hitam.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang diduga memasok barang haram dari Riau menuju Lampung hingga pulau Jawa.

"Saat dilakukan penggeledahan di dalam bus, petugas menemukan ribuan butir ekstasi dan sabu yang disimpan di dalam tas milik tersangka," kata Charles dikonfirmasi, Sabtu (27/6/2026).

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap, tersangka mengaku telah menjalankan bisnis narkotika sejak 2020. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali menangkap dua orang lainnya berinisial RA (25) dan EDS (23) di wilayah Lampung Tengah. Keduanya diduga berperan sebagai penerima narkotika yang dibawa kurir.

"Barang bukti yang diamankan terdiri atas 2.848 butir ekstasi dengan berbagai logo dan warna serta satu paket sabu seberat 5,1 gram," sebutnya.

Saat ini penyidik masih mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut untuk mengungkap pemasok maupun aktor intelektual di balik pengiriman narkoba lintas provinsi tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya