Tim Likuidasi Bank Dagang Bali Dibentuk

Tim ini diberi wewenang melikuidasi BDB sesuai PP Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran, dan Likuidasi Bank. Rabu mendatang, tujuh anggota Tim Likuidasi BDB dilantik.

oleh Liputan6Diterbitkan 14 Juni 2004, 08:37 WIB
Liputan6.com, Denpasar: Tim Likuidasi Bank Dagang Bali dibentuk menyusul putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, yang mengabulkan permohonan Bank Indonesia. Tim yang diketuai mantan Kepala Kepolisian Daerah Bali Wayan Arjana ini diberi wewenang melikuidasi BDB sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran, dan Likuidasi Bank. Demikian dikatakan Kepala Kantor BI Denpasar Lukman Boenjamin di Denpasar, baru-baru ini.

Tugas Tim Likuidasi di antaranya menjual aset BDB untuk memenuhi berbagai kewajiban seperti membayar sisa pesangon mantan karyawan dan menyelesaikan segala persoalan hukum. Tim yang akan dilantik Rabu mendatang ini terdiri dari tujuh anggota dari berbagai latar belakang seperti mantan Direktur BDB, bekas Hakim Agung Pengadilan Tinggi Umum Negeri Bali, mantan anggota Badan Penyehatan Perbankan Nasional, akuntan, dan wakil dari Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah.

Bulan silam, BI berkeras membentuk Tim Likuidasi meski Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa BDB menolak [baca: Giro Bekas Nasabah BDB Dibayar]. Deputi Senior Gubernur BI Anwar Nasution kemudian mengancam akan mengajukan permohonan penetapan pembentukan Tim Likuidasi ke PN Denpasar jika hingga 7 Juni silam belum juga terbentuk.(ZAQ/Putu Putra Setiawan)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya