Curahan Hati Keluarga Jelang Vonis Nadiem Makarim

Franka Makarim menggelar doa bersama di Taman Menteng jelang vonis Nadiem Makarim. Acara ini dihadiri keluarga dan sahabat.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 26 Juni 2026, 22:05 WIB
Istri mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Franka Makarim, menggelar malam doa bersama di Taman Menteng, Jakarta Pusat, Jumat malam (26/6/2026). (Liputan6.com/Radityo)

Liputan6.com, Jakarta - Istri mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Franka Makarim, menggelar malam doa bersama di Taman Menteng, Jakarta Pusat, Jumat malam (26/6/2026). Acara tersebut dihadiri keluarga, kerabat, sahabat, serta sejumlah rekanan dan perwakilan pemuka agama.

"Terima kasih kepada setiap keluarga, kerabat, sahabat yang malam ini meluangkan waktu untuk hadir dan berdiri bersama dengan kami," kata Franka di lokasi.

BACA JUGA: Nadiem Makarim Membantah Semua Dakwaan Jaksa

Menurut Franka, dukungan moral yang diberikan menjadi sumber kekuatan untuk menghadapi berbagai tantangan yang datang. Termasuk sang suami yang akan menghadapi sidang vonis dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook pekan depan.

Franka mengaku, tidak pernah membayangkan berada dalam situasi yang penuh ketidakpastian. Sebab, kasus yang menjerat sang suami menguras emosi, termasuk kecemasan yang terus menyertai setiap hari.

"Tidak ada satu pun dari kita yang pernah membayangkan akan berada di titik ini. Menghadapi ketidakpastian yang panjang dan rasa cemas setiap hari, tanpa tahu seperti apa akhir dari semua perjuangan ini," tegas dia.

Maka dari itu, Franka menilai malam doa yang digelar menjadi pengingat bahwa keluarganya tidak berjuang sendirian.

"Di malam ini, kita diingatkan akan satu hal: kita tidak sendirian. Ada keluarga, ada kerabat, ada sahabat yang ikut memikul beban batin ini, yang berjalan bersama kita dalam perjuangan ini," tegas Franka.

Franka memastikan, kegiatan yang digelar tidak menjadi ajang untuk meluapkan kemarahan ataupun kekecewaan. Semata memanjatkan doa agar kebenaran dan keadilan dapat ditegakkan.

"Malam ini bukan tentang kemarahan dan bukan tentang kekecewaan. Malam ini tentang doa dan tentang harapan. Inilah malam solidaritas keluarga," ungkap dia.

Franka meyakini, kebenaran masih layak diperjuangkan dan keadilan masih bisa ditegakkan di negeri yang kita cintai ini.

"Keadilan bangsa Indonesia bukanlah cita-cita satu masa atau milik satu golongan. Ia adalah harapan yang tidak pernah berhenti diperjuangkan oleh seluruh rakyat, para cendekiawan, dan setiap pemimpin bangsa," dia menandasi.

 

Sidang Vonis Nadiem Makarim

Istri mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Franka Makarim, menggelar malam doa bersama di Taman Menteng, Jakarta Pusat, Jumat malam (26/6/2026). (Liputan6.com/Radityo)

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjadwalkan sidang vonis perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim, Selasa, 30 Juni 2026.

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah menyebut saat ini majelis hakim membutuhkan waktu untuk bermusyawarah setelah rangkaian persidangan.

"Mengingat kondisi kesehatan saya agak terganggu hari ini. Jadi mungkin kami butuh juga untuk menyusunnya. Selasa, 30 Juni," kata Purwanto.

"Kini tiba saatnya bagi hakim, dengan hati yang jernih dan keyakinan yang cukup, untuk bermusyawarah, menjatuhkan putusan, dan menimbang seluruh yang dialami melalui persidangan," sambungnya.

Kemudian, Purwanto juga meminta kepada Nadiem sebagai terdakwa untuk hadir pada sidang vonis sekaligus menutup agenda persidangan.

"Ya, kepada terdakwa hadir lagi pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2022," kata dia.

 

Dituntut 18 Tahun Penjara

Diketahui, Nadiem menjadi salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Ia dituntut hukuman penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun.

Jaksa menilai kerugian negara antara lain berasal dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek senilai Rp 1,56 triliun, serta pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dengan nilai 44,05 juta dolar AS atau setara Rp 621,39 miliar.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang disidangkan secara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih berstatus buron.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya