Liputan6.com, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung membongkar modus empat warga negara (WN) Filipina yang mencoba mengelabui petugas demi mendapatkan dokumen resmi. Keempatnya nekat mengaku sebagai keturunan Filipina yang telah lama menetap di Sulawesi demi bisa tinggal dan bekerja secara legal.
Keempat warga asing tersebut berinisial PLC (21), CJ (22), MJGN (19) dan RTL (16). Kedok mereka terbuka saat petugas melakukan verifikasi mendalam terhadap identitas yang mereka sodorkan.
Advertisement
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Ramdhani, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari kecurigaan petugas saat keempatnya mendatangi Kantor Imigrasi Bitung untuk mendaftarkan diri dalam program fasilitas keimigrasian PFDs.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan dan verifikasi identitas melalui Konsulat Jenderal Filipina, dikonfirmasi bahwa mereka adalah WN Filipina tulen yang bukan subjek PFDs," ujar Ramdhani didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung Ruri H Roesman dalam konferensi pers di Bitung, Jumat (26/6/2026).
Ramdhani menambahkan, dari hasil interogasi keempatnya diketahui baru berada di Bitung selama empat bulan. Tujuan utama mereka masuk ke Indonesia adalah untuk bekerja sebagai nelayan.
"Mereka baru menetap di Bitung selama empat bulan untuk bekerja sebagai nelayan," tegasnya.
Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, keempat WN Filipina ini diduga kuat melanggar Pasal 119 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka terbukti masuk dan tinggal di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan maupun izin tinggal yang sah dan berlaku.
Namun, karena salah satu dari mereka masih berstatus di bawah umur, Kantor Imigrasi Bitung menerapkan tindakan hukum yang berbeda. Proses penyidikan pidana diberlakukan untuk tiga pelaku dewasa, yaitu PLC (21), CJ (22) dan MJGN (19).
"Tindakan administratif keimigrasian atau TAK diberlakukan berupa deportasi untuk RTL (16) karena usianya yang masih di bawah umur," ujar Ramdhani.