Liputan6.com, Sukabumi - Kasus kematian tragis NS, bocah asal Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, akhirnya memasuki babak baru. Setelah TR ibu tiri korban ditangkap, kini giliran sang ayah kandung berinisial AS yang resmi menyusul ke balik jeruji besi.
AS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penelantaran anak setelah dilaporkan oleh mantan istrinya atau ibu kandung korban.
Advertisement
Kasus ini resmi bergulir ke kejaksaan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Sukabumi pada Kamis (25/6/2026).
Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer, menjelaskan, proses hukum ini merupakan kelanjutan dari dugaan kasus penelantaran yang menyebabkan nyawa NS tidak tertolong.
Menurut Tumpal, sejak orang tuanya bercerai, korban NS berada di bawah pengasuhan ayah kandungnya.
"Sejak tahun 2023, anak korban tinggal bersama tersangka dan istri barunya. Kemudian, sekitar bulan November 2025, anak korban sempat ditempatkan di Pondok Pesantren Darul Ma'arif," ujar Tumpal, Jumat (26/6/2026).
Tumpal menambahkan, NS sebenarnya pulang dari pondok pesantren pada 3 Februari 2026 dalam kondisi yang sehat.
Namun, setelah beberapa hari tinggal di rumah bersama ayah dan ibu tirinya, kesehatan bocah tersebut justru merosot tajam.
Nahas, saat dilarikan ke RSUD Jampangkulon untuk mendapat perawatan intensif pada 19 Februari 2026, nyawa NS sudah tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 16.00 WIB di hari yang sama.
Untuk menjerat tersangka di meja hijau, pihak kejaksaan mengaku telah meneliti berkas perkara dan mengantongi bukti-bukti kuat yang saling berkaitan.
"Menanggapi kelengkapan berkas perkara yang diterima, penuntut umum telah meninjau berbagai alat bukti yang saling berkaitan untuk menguatkan dakwaan," kata Tumpal.
Sejauh ini, jaksa penuntut umum telah memegang keterangan dari 11 orang saksi serta 4 orang ahli. Tersangka AS sendiri diketahui sudah mendekam di sel tahanan sejak 29 April 2026.
Dengan rampungnya proses Tahap II ini, Kejari Kabupaten Sukabumi akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan agar AS bisa segera diadili atas kelalaiannya yang menyebabkan sang anak kehilangan nyawa.