Komitmen Menjaga Hutan Adat, Jaga Kelestarian

Pemerintah mempercepat penetapan hutan adat dengan target 1,4 juta hektare hingga 2029 melalui satgas, verifikasi teknis, dan penguatan perlindungan.

oleh Tim NewsDiterbitkan 26 Juni 2026, 16:50 WIB
Hutan Adat Indonesia tersebar di berbagai wilayah hutan besar, termasuk di Sumatera, Kalimantan, dan Papua. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Hutan Adat Indonesia tersebar di berbagai wilayah hutan besar, termasuk di Sumatera, Kalimantan, dan Papua. Data Kementerian Kehutanan menunjukkan ada 174 unit hutan adat dengan total luas mencapai ± 368.877 hektare per Desember 2025.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan, keberadaan dan kelestarian hutan adat tersebut beserta nilai-nilai kearifan lokal merupakan langkah penting. Pasalnya, kata dia, hutan adat merupakan sumber kehidupan masyarakat adat dan dikelola secara turun-temurun.

"Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penetapan Hutan Adat dan tim verifikasi Teknis terkait pengajuan penetapan hutan adat merupakan upaya pemerintah menjaga dan melestarikan hutan adat," ujar Raja Juli, Jumat (26/6/2026).

Bahkan, kata dia, untuk melindungi sumber daya genetik atau kearifan lokal, Indonesia telah meratifikasi Protokol Nagoya dan diimplementasikan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Akses pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang. Kearifan tradisional tersebut erat kaitannya dengan hutan adat.

"Kehadiran Satgas dan langkah verifikasi teknis itu juga berkaitan dengan target pemerintah yang menargetkan penetapan 1,4 juta hektare hutan adat hingga 2029, disertai perluasan program Perhutanan Sosial," ucap Raja Juli.

 

Hutan Terbaik

Di sisi lain, lanjut dia, pengakuan hutan adat merupakan penghormatan Kementerian Kehutanan terhadap masyarakat adat yang diakui sebagai penjaga hutan terbaik (the best forest guardian).

Raja Juli juga pernah menyatakan, pemberdayaan masyarakat adat, perempuan, dan pemuda merupakan kunci dalam menciptakan mata pencaharian berkelanjutan sekaligus menjaga kelestarian ekosistem.

"Kita harus memastikan bahwa tata kelola hutan tidak hanya berorientasi pada perlindungan fisik, tetapi juga keadilan sosial. Masyarakat adat adalah mitra terdepan pemerintah dalam menjaga hutan, 'the best forest guardian'," ucap Raja Juli di hadapan delegasi sidang ke-21 United Nations Forum on Forests (UNFF21) di Markas Besar PBB, New York, 11 Mei 2026 lalu.

Sementara itu, Ketua Tim Verifikasi Penetapan Hutan Adat Malinau yang juga ahli ekologi politik dan kebijakan lingkungan dari IPB University, Soeryo Adiwibowo menyatakan, tujuan verifikasi teknis untuk mendapatkan fakta-fakta di lapangan.

"Kami juga memastikan keberadaan hutan adat tersebut lalu disesuaikan dengan kriteria menurut peraturan perundangan. Salah satu contoh kriteria tersebut, masyarakatnya masih berupa paguyuban. Maka kami melakukan wawancara dan observasi terhadap masyarakat paguyuban itu," ucap Bowo sapaannya.

 

Target Luasan

Bowo mengatakan, ketersediaan tenaga verifikator ini penting ketika ada peningkatan target luasan penetapan hutan adat selama lima tahun kedepan.

"Dalam bekerja, Tim Verikator dibagi menjadi Tim Objek yang langung ke lokasi hutan yang hendak diverifikasi, dan Tim Subjek yang mewawancarai para Ketua Adat maupun Kepala Desa dan Perangkat Adat. Tim juga melakukan observasi batas wilayah mengggunakan peta, GPS, drone serta observasi langsung di dalam hutan," terang dia.

Menurut Bowo, saat mengadakan verifikasi hutan adat di Kabupaten Malinau Kalimantan Utara, Tim Subjek melakukan diskusi Focus Group Discussion (FGD) dengan Masyarakat Hukum Adat Abai Sembuak, Punan Adiu dan Punan Long Ranau.

"Kami mengumpulkan data primer dan sekunder dari tiga desa yakni Desa Abai Sembuak Warod, Punan Long Adiu dan Punan Long Ranau yang berada di Kabupaten Malinau, pada Mei lalu," ucap dia.

"Hanya saja yang banyak mengetahui batas-batas wilayah hutan adat kebanyakan orang tua, sedangkan kalangan pemuda, banyak yang tidak mengetahui," sambung Bowo.

Selain melakukan wawancara, lanjut dia, tim juga mengecek langsung batas-batas wilayah, sesuai peta-peta batas wilayah yang sudah disepakati berdasarkan SK Bupati saat penetapan Masyarakat Hukum Adat masing-masing.

Sebelum mendapat SK Penetapan dari Kementerian Kehutanan, hutan adat tersebut harus dilakukan verifikasi teknis terlebih dahulu. Untuk itulah Kementerian Kehutanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penetapan Status Hutan Adat.

"Pendirian Satgas itu berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 144 Tahun 2025, dan diperbaharui melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 121 Tahun 2026, didukung United Nations Development Programme (UNDP) dan Pemerintah Norwegia sebagai bagian dari kerja Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat," papar Bowo.

 

Peningkatan Kapasitas Verifikator Baru

Kemudian, terkait Satgas dan verifikasi teknis, National Project Manager UNDP untuk Proyek Masyarakat Hukum Adat Indonesia M Yayat Afianto menyatakan, pemerintah Indonesia telah membuat komitmen internasional pada KTT Wildlife Global Summit di Rio de Janeiro, 4 November 2025.

"Dalam komitmen itu, Indonesia menetapkan target untuk mengakui 1,4 juta hektare hutan adat baru selama periode 2025–2029. UNDP bekerja sama dengan Pemerintah Norwegia, berupaya keras mendukung gerakan pencapaian 1,4 juta hektare Hutan Adat tersebut," ucap Yayat.

Dia mengatakan, dukungan itu diberikan melalui dua kegiatan utama yakni peningkatan kapasitas bagi verifikator baru dan melakukan verifikasi teknis di lapangan.

"Kegiatan capacity building diperlukan untuk menambah jumlah verifikator lapangan, dan verifikator dapat bekerja baik sesuai standar yang ditetapkan pemerintah Indonesia. Kami juga memfasilitasi penyusunan silabus pedoman pelaksanaan verifikasi teknis tersebut," kata Yayat.

Adapun Tim Verifikasi Teknis yang juga disebut Tim Terpadu bekerja memverifikasi data terkait objek dan subjek di lapangan. Tim tersebut langsung turun ke lapangan bertemu masyarakat dan mengukur batas-batas hutan adat yang diusulkan.

"Demi menjaga transparansi dan kredibilitas secara ilmiah, maka pimpinan Tim Terpadu berasal dari akademisi. UNDP juga mendukung kegiatan internasional terkait hutan adat melalui publikasi maupun kesiapan materi," terang Yayat.

Keberadaan Satgas dan tim terpadu verifikasi teknis hutan adat tersebut merupakan kelanjutan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35 Tahun 2012, yang menyatakan, hutan ada bukan hutan negara tetapi hutan hak.

Untuk itu, lanjut Yayat, Kementerian Kehutanan melalui Tim Verifikasi melakukan akselerasi agar proses kerja terkait penyiapan syarat penetapan hutan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota lebih cepat dan sesuai aturan perundang-undangan.

 

Konsep Hutan Adat

Yayat mengatakan, Permendagri 52 Tahun 2014 mengamanatkan tentang Pembentukan Panitia MHA (Masyarakat Hukum Adat). Di mana panitia melakukan identifikasi, verifikasi dan validasi terhadap usulan MHA di tingkat kabupaten.

"Tim terpadu verifikasi Hutan Adat terdiri dari perwakilan pemerintah pusat, pemda, CSO, dan akademisi. Adanya verifikasi tersebut merupakan upaya pemerintah menjamin berjalannya proses penanganan dan penetapan status hutan adat yang sepuluh tahun lalu belum sempat dilakukan," kata dia.

"Terlebih, hutan adat bukan sekadar hutan tetapi juga merupakan tempat implementasi kearifan lokal yang harus dipelihara terkait pengetahuan tradisional, obat-obatan atau hal lain," sambung Yayat.

Sementara terkait konflik hutan adat yang terjadi di masyarakat, Antropolog Universitas Diponegeoro yang juga Ketua Tim Verikasi Hutan Adat Dayak Punan Adiu, Malinau, Adi Prasetijo, mengungkapkan bahwa terdapat tiga faktor utama penyebab konflik tersebut.

"Satu, tipe masyarakat Indonesia beragam. Ada yang masih berladang, berburu –meramu, dan bertani di sawah. Mereka juga mempunyai perbedaan interpretasi terkait konsep tanah sehingga pengelolaaan tanah juga berbeda. Dua, pengelolaan tanah oleh negara," ucap Adi.

Di mana, lanjut dia, negara mempunyai konsep tersendiri tentang pengelolaan tanah yang terkadang tidak sama dengan apa yang terjadi di lapangan, sehingga menimbulkan permasalahan.

"Tiga, adanya kepentingan korporasi bisnis yang membutuhkan lahan dalam jumlah besar. Kepentingan bisnis tersebut bertentangan dengan tanah milik masyarakat sehingga menimbulkan konflik," terang Adi.

 

Miliki Peran Penting

Adi Prasetijo yang disapa Tijo menambahkan, pada beberapa negara yang penguatan hak masyarakatnya kuat, konflik terkait hutan tidak terjadi karena mereka memahami, menjaga keberlangsungan hidup masyarakat merupakan hal lebih penting. Dalam pembangunan di kawasan hutan, idealnya developer pun harus menjaga pemenuhan hak-hak masyarakat adat.

"Semestinya bila developer ingin membangun kebun kelapa sawit, tetapi masyarakatnya menolak, harusya tidak bisa dibangun kebun sawit tersebut. Tetapi bila masyarakatnya setuju, tidak ada masalah," ucap Tijo.

Tijo menambahkan, organisasi masyarakat sipil/CSO dan berbagai mitra pembangunan memiliki peran penting dalam mendukung pengelolaan hutan adat. Dalam sejarah pembangunan di Indonesia, CSO telah berkontribusi dalam mendorong partisipasi publik serta memperkuat pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat, termasuk Masyarakat Hukum Adat.

"Terkait partisipasi publik dan penguatan hak Masyarakat Hukum Adat tentu membutuhkan dukungan finansial dari berbagai pihak yang peduli terhadap keberlanjutan pengelolaan hutan maupun ekosistemnya," ucap dia.

"Negara Norwegia memberikan perhatian besar sekaligus sebagai pendonor utama terhadap pengelolaan lingkungan hidup dan hutan secara berkelanjutan yang menjadi perhatian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)," sambung Tijo.

Melalui mitra strategisnya yakni United Nations Development Programme (UNDP), Norwegia memberikan donasi reguler dan dana terarah untuk berbagai inisiatif global dan regional. Di antaranya sejumlah proyek ketahanan energi dan pembangunan berkelanjutan di berbagai wilayah Indonesia.

"Dengan pendapatan perkapita yang mencapai 96.580 dollar AS pada tahun 2026 dan merupakan negara paling makmur di dunia menurut data Dana Moneter Internasional (IMF), Norwegia secara rutin mendonasikan dana hingga puluhan juta dollar AS untuk mendukung operasional inti UNDP," kata dia.

"Adanya dana fleksibel tersebut memungkinkan ruang gerak UNDP lebih lebar dan cepat dalam merespons krisis serta memberantas kemiskinan yang terdapat pada sejumlah negara rentan," tutup Tijo.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya