Liputan6.com, Jakarta - 800 kasus penyelundupan narkoba terungkap dari awal hingga pertengahan tahun 2026. Dari angka tersebut, 249 kasus atau dominan ditemukan di Bandara Soekarno-Hatta. Direktur Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Syarif Hidayat menuturkan banyaknya kasus narkoba ditemukan di Bandara Soekarno-Hatta karena bandara ini merupakan gerbang masuk utama Indonesia.
"Dari total sebanyak sekitar 800 kasus, itu terjadi di Bandara Soekarno Hatta sebanyak 249 kasus. Ini terbanyak, kenapa? Karena memang Soekarno-Hatta ini merupakan titik masuknya barang dan orang dari luar negeri yang pertama, selain Bali tentunya ya," kata Syarif Hidayat, Kamis (25/6/2026).
Advertisement
Sehingga, Ditjen Bea Cukai menganggap sangat krusial pengawasan narkotika di Bandara Soekarno-Hatta sedapat mungkin diperketat secara terus menerus. Bukan hanya dari Bea dan Cukai, melainkan melibatkan seluruh stakeholder terkait seperti Kepolisian, Avsec, TNI, BNN.
Kemudian, lanjut Syarif, dari 800 kasus pengungkapan narkoba tersebut, barang bukti yang diamankan pun cukup besar. Yakni ada 4,2 ton berbagai jenis narkoba.
"Ini luar biasa, jumlah yang sangat besar itu. Jika 4,2 ton barang bukti ini lolos, maka ada sekitar 6,8 juta orang Indonesia yang berpeluang mengkonsumsi narkoba, jadi kita bekerja keras luar biasa," bebernya.
Bea Cukai juga bekerja sama dengan berbagai instansi terkait yang ada di luar negeri. Hal ini untuk mempermudah pengungkapan adanya jaringan narkoba internasional yang coba-coba masuk ke Indonesia, kemudian dicegah saat di pintu gerbang negara.
"Contohnya seperti penyelundupan ganja asal Amerika ini, ternyata mereka ini bukan lagi mengincar ganja asal Sumatera Utara atau Aceh, kali ini dating dari luar negeri. Mereka pun mengincar Bali sebagai target pelanggannya," lanjut Syarif.
Kemudian ada lagi barang-barang haram lainnya dari luar negeri, seperti jenis methamethamin sebanyak 1,05 ton. Ekstasi dari Eropa sebanyak 85 ribu butir dan juga jenis narkotika lainnya.