KPK Tahan Anas, HMI: Jangan Ada Diskriminasi!

Lama menyandang status tersangka gratifikasi proyek Hambalang, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akhirnya ditahan KPK.

oleh Ahmad Romadoni Diterbitkan 11 Januari 2014, 20:28 WIB
Lama menyandang status tersangka gratifikasi proyek Hambalang, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) -- tempat Anas muda pernah berkecimpung -- pun berharap, KPK tak disusupi kepentingan politik dalam menuntaskan kasus ini.

"KPK sebagai lembaga penegak hukum haruslah mendapatkan dukungan yang penuh untuk memberantas korupsi tanpa tendensi apapun, termasuk tendensi politik," tegas Ketua Umum PB (Pengurus Besar) HMI Muhammad Arief Rosyid Hasan di Makassar, Sulsel, Sabtu (11/1/2014).

"Kami sangat mengharapkan agar KPK dapat memberantas korupsi tanpa adanya diskriminasi dan memberikan prosedur yang adil pada setiap tersangka korupsi, termasuk Anas Urbaningrum, tanpa pernah mempertimbangkan posisinya dalam dunia politik," imbuhnya.

Namun menurut Arief, apa yang dilakukan KPK ini merupakan langkah maju bagi pemberantasan korupsi di negara ini. Meski begitu, tranparansi tetap harus diterapkan dalam proses penyidikan kasus yang menyeret mantan Ketua PB HMI itu. Ini penting agar tidak menimbulkan berbagai persepsi negatif di tengah masyarakat, padahal Anas belum menjadi terpidana.

"Karena, sebuah pemberantasan korupsi yang dilaksanakan tanpa transparansi merupakan sebuah bentuk penghianatan terhadap keadilan yang menjadi cita-cita dan tujuan hukum di negara ini," pungkas Arief. (Ant/Don/Ndy)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya