Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 9.000 petugas sensus ekonomi dikerahkan di Provinsi Banten. Dalam bertugas pendataan, mereka dilarang menggunakan calo dan joki. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tangerang Husin Maulana meminta agar masyarakat turut mengawasi para petugas sensus ekonomi dengan cara mengecek barcode yang tertera di id card petugas. Hal ini untuk menghindari adanya praktik petugas yang curang menggunakan joki.
"Setiap petugas itu ada barcode, dicek kalau nggak sesuai sama mukanya itu pasti palsu. Ada nama-namanya surat tugasnya," kata Husin di Puspemkab Tangerang, Selasa (23/6/2026).
Advertisement
Jika ditemukan adanya petugas yang menggunakan joki, Husin berujar, BPS akan memberikan sanksi berat berupa pemecatan bagi petugas tersebut.
"Sanksinya ya dipecatlah diganti ya kita ganti lagi. Jadi kan kalau temen-temen nanti ketahuan kalau dia dia joki atau bukan dicek aja barcode-nya," tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPS Provinsi Banten, Yusniar Juliana menegaskan, pihaknya melakukan pengawasan ketat secara berjenjang untuk memantau para petugas sensus dalam melakukan pendataan. Sebab sebelumnya, mereka sudah menjalani serangkaian pelatihan.
"Jadi di dalam struktur organisasi lapangan kami, pengawasan dilakukan berjenjang gitu ya. Jadi itu adalah salah satu cara kami untuk menghindari moral hazard dari petugas," ujar Yusniar.
Yusniar menjelaskan, sensus ekonomi tersebut merupakan instrumen penting untuk memotret kondisi ekonomi melalui survei dengan berbagai indikator.
Dalam pelaksanaan di lapangan, petugas akan mengajukan beragam pertanyaan kepada warga, untuk memperbarui data kondisi sosial ekonomi rumah tangga. Indikator yang didata meliputi jenis pekerjaan atau usaha, pengeluaran makanan dan non-makanan, kepemilikan aset, melakukan pemotretan keadaan rumah, hingga kondisi kesehatan individu.
"Ini adalah amanat undang-undang yang kami jalankan dan ini kebutuhannya untuk tadi data gambaran statistik, gambaran secara agregat bagaimana kondisi di wilayah,"ujarnya.
Sebagai informasi, pelaksanaan sensus ekonomi 2026 ini dilakukan pada 15 Juni hingga 31 Agustus 2026. Kegiatan pendataan berskala nasional ini bertujuan menghimpun data dasar mengenai kegiatan usaha serta kondisi sosial ekonomi rumah tangga di seluruh Indonesia.