Kantor Bea Cukai Juanda Digeledah, Ini Kasusnya

Penyidik Kortastipidkor Polri terus mendalami dugaan korupsi impor ponsel bekas melalui Pabean Juanda yang diduga berlangsung sejak 2024.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 24 Juni 2026, 20:50 WIB
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda. (Foto: Facebook Bea Cukai Juanda).

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi impor ponsel bekas melalui jalur Pabean Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.

"Iya benar, saat ini masih berlangsung," kata Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Achmad Yusuf Affandi, Rabu (24/6/2026).

Menurut dia, perkara itu berawal dari dugaan praktik impor telepon seluler bekas dari luar negeri dengan menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan barang yang sebenarnya masuk ke Indonesia.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pemberian sejumlah uang kepada oknum pejabat atau penyelenggara negara untuk mempermudah proses pemasukan dan pengeluaran barang dari wilayah pabean.

“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dugaan perusahaan importir memasukkan telepon seluler bekas dari luar negeri melalui Pabean Juanda dengan menggunakan dokumen impor yang mencantumkan jenis barang lain,” ujar Yusuf.

Dia mengatakan, penyidik juga mendalami dugaan adanya persekongkolan sehingga kegiatan impor tersebut dapat berlangsung tanpa pemeriksaan fisik yang memadai terhadap barang yang masuk.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyasar empat lokasi yaitu Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda di Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Gudang Kargo Juanda atau PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) di kawasan Bandara Internasional Juanda, rumah MT di Jalan Raya Darmo Permai II Surabaya, serta rumah Andayani di kawasan Ketintang, Surabaya.

 

Barang Bukti yang Disita

Dari penggeledahan di kediaman MT atau Taslim, penyidik menyita lima unit iPhone, satu unit DVR CCTV, rekening koran atas nama Taslim, buku catatan pembagian uang, slip setoran, uang tunai Rp 165 juta serta 14.200 dolar Singapura.

Sementara dari rumah A, penyidik mengamankan perhiasan emas sekitar 22 gram, satu sertifikat tanah dan bangunan, satu akta jual beli (AJB), delapan sertifikat hak guna bangunan (SHGB), serta satu BPKB sepeda motor.

Tak hanya itu, dari Kantor Bea Cukai Juanda penyidik menyita tiga kontainer dokumen dan satu file hasil mirroring aplikasi CEISA. Sedangkan dari PT Jasa Angkasa Semesta (JAS), penyidik mengamankan empat kontainer dokumen.

“Seluruh barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan analisis secara mendalam,” kata Yusuf.

Menurut dia, penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti, mengungkap pihak-pihak yang terlibat, serta menentukan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Dia menekankan, Kortastipidkor Polri juga akan melakukan penelusuran aset guna mengidentifikasi aset yang diduga berasal dari tindak pidana serta memulihkan kerugian negara yang timbul akibat perkara tersebut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya