11 Ribu PNS Batal Pensiun Tahun Ini

Pemerintah telah menaikan batas usia pensiun PNS dari sebelumnya 56 tahun menjadi 58 tahun.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 08 Jan 2014, 21:17 WIB
Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan menyelesaikan masa pengabdiannya pada awal Februari 2014 dipastikan tetap menyandang status hingga dua tahun ke depan. Keputusan ini menyusul usia pensiun PNS yang diperpanjang dari 56 tahun menjadi 58 tahun.

Sekretaris Kementerian  Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tasdik Kinanto memastikan para PNS yang seharusnya memasuki masa pensiun per 1 Februari 2014 ke atas, otomatis diperpanjang masa baktinya untuk periode dua tahun ke depan.

"Untuk pengaturan secara teknis, akan diterbitkan Surat Edaran Kepala BKN," ujarnya Tasdik dalam keterangan tertulisnya, Rabu (08/1/2014).

Sebagai informasi, Undang-undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) berlaku mulai sejak tanggal diundangkan. Menurut ketentuan, paling lambat 30 hari setelah disahkan DPR, UU ASN sudah berlaku meskipun belum ditandatangani Presiden. UU ASN yang disahkan DPR pada 19 Desember 2013 saat ini masih dalam proses untuk ditandatangani Presiden.

Dengan adanya perubahan Batas Usia Pensiun (BUP) PNS, Kemen PAN-RB memperkirakan sekitar 11 ribu abdi negara akan tertahan masa pensiunnya. Para pegawai ini akan mendapat kesempatan untuk tetap mengabdi sebagai PNS.

UU ASN itu menegaskan, PNS dapat diberhentikan dengan hormat, antara lain karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, dan tidak cakap jasmani dan atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Selain itu, PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. (Yas/Shd)

Baca Juga

Kemenkeu: Tak Ada Pembayaran Pensiun Sekaligus untuk PNS
Batas Usia Pensiun PNS Dinaikkan Jadi 60 Tahun
Jumlah Pegawai Menyusut, Bea Cukai Butuh 5.000 PNS Baru

PNS di 27 Kementerian/Lembaga Dapat Tunjangan Duit, Mana Saja?
Anggaran PNS Sedot Rp 204 Triliun, Belanja Modal Melempem

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya