Kejagung Tangkap Kajari Sergai Bedagai

Keduanya diamankan tim Intelijen Kejaksaan Agung setelah adanya laporan masyarakat dan kini masih menjalani pemeriksaan untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran etik maupun pidana.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 23 Juni 2026, 19:22 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Intelijen Kejaksaan Agung mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai, Amriyata, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Serdang Bedagai, Aguinaldo Marbun, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung untuk mendalami laporan masyarakat yang diterima beberapa waktu lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan adanya tindakan pengamanan terhadap kedua pejabat kejaksaan tersebut.

“Memang benar, tim Intelijen sudah melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan dan salah satu Kasi-nya juga, karena adanya laporan dari masyarakat,” kata Anang kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).

Anang menjelaskan Amriyata diamankan di Bandung, sementara Aguinaldo Marbun dijemput di Medan. Keduanya telah diamankan sejak 4 Juni 2026.

“Sudah cukup lama ya,” ujarnya.

Menurut Anang, laporan masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Intelijen Kejaksaan Agung melalui serangkaian pendalaman.

Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan dugaan adanya pelanggaran prosedur dan potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas.

“Diduga cukup kuat adanya pelanggaran unprosedural, tidak sesuai, tidak profesional dalam menangani pekerjaan. Ada conflict of interest,” kata Anang.

 

Bantah Ada Penangkapan

Anang menegaskan tindakan yang dilakukan Kejaksaan Agung bukan merupakan penangkapan, melainkan pengamanan untuk kepentingan pemeriksaan.

“Diamankan. Artinya ada pemeriksaan langsung. Sekarang masih didalami oleh tim Intelijen,” ujarnya.

Anang mengatakan hasil pemeriksaan akan menentukan langkah lanjutan yang akan diambil Kejaksaan Agung.

Apabila ditemukan pelanggaran etik, perkara akan diserahkan kepada bidang pengawasan untuk diproses sesuai mekanisme internal. Namun jika ditemukan unsur pidana, penanganannya akan dilimpahkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Kalau itu etik berarti diserahkan ke pengawasan, kalau memang ada proses pidananya diserahkan ke Jampidsus,” tegasnya.

Infografis Prabowo Perintahkan Kapolri, Jaksa Agung hingga KPK Sikat Koruptor. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya