Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap lima tersangka pembunuhan JA, yang jasadnya ditemukan dalam kondisi tidak utuh di kawasan hutan bakau Pantai Ingguhun, Dusun Lutu, Desa Kuli, pada 15 April 2026 lalu.
Saat ditemukan, tubuh korban terlilit tali nilon dan dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam. Namun, sejumlah tulang dan bagian tubuh korban sudah terlepas.
Advertisement
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono mengatakan, lima tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial JB, MA (47), JA (36), MT (65), dan PM (62). Para pelaku menuduh korban sebagai suanggi atau pelaku ilmu santet, serta terlibat sengketa lahan dengan mereka.
"Mereka semua saat ini telah diamankan dan ditahan di Mapolres Rote Ndao untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelas Mardiono, dikutip Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, kelima pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 10 saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Mardiono menjelaskan, kasus ini bermula ketika tersangka MT mengajak korban mengonsumsi minuman keras jenis sopi hingga mabuk dan tertidur. Saat itulah para pelaku lainnya telah berkumpul sambil membawa kayu yang akan digunakan untuk menghabisi korban.
"Tersangka MT yang duluan memukul pada bagian kepala korban yang sudah tertidur. Korban sempat terjatuh dan bangun tapi dipukul lagi di belakang kepalanya hingga mengalami kejang-kejang," tuturnya.
Setelah korban tidak berdaya, para tersangka lainnya ikut melakukan pemukulan secara bersama-sama hingga korban tidak lagi bergerak.
"Motif yang melatarbelakangi pembunuhan keji ini ialah dendam lama para tersangka yang menuduh korban adalah suanggi atau pelaku santet, ditambah pula persoalan sengketa tanah warisan yang sempat memicu konflik," jelas dia.
Penemuan Jasad Korban
Setelah korban tewas, para pelaku memasukkan jasad JA ke dalam karung setelah tubuhnya dililit tali nilon. Jasad korban kemudian dibuang ke laut dengan harapan perbuatan mereka tidak terungkap.
Korban akhirnya ditemukan sejumlah saksi yang melintas di kawasan hutan bakau setelah mencium bau busuk di pinggir pantai. Karung berisi jasad korban itu terlihat mengapung di perairan pesisir hutan bakau.
“Korban ditemukan dalam keadaan telungkup dan mengapung di atas permukaan air laut. Terdapat sejumlah organ tubuh yang tidak ditemukan, kondisi daging korban hancur dan kulit kepala terlepas dari tengkorak," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, lanjut Mardiono, korban diperkirakan telah meninggal dunia lebih dari tujuh hari sebelum ditemukan. Kondisi fisik korban juga mengalami kerusakan berat akibat proses pembusukan.
Selain itu, kedua lengan korban dari siku hingga telapak tangan serta kedua kaki dari paha hingga telapak kaki tidak ditemukan.
"Penyidik juga akan melakukan eksumasi dan autopsi terhadap jenazah korban guna memperoleh keterangan medis secara lebih mendalam yang dapat mendukung proses penyidikan," tambahnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP subsider Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun.