Tersangka Penembakan di Lampung Malah Laporkan Korban ke Polisi

Polisi menyebut laporan tersangka penembakan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 22 Juni 2026, 16:13 WIB
Pria yang Tembak Tetangganya di Lampung Ternyata Lapor Balik, Mengaku Gigi Patah Dihajar Korban

Liputan6.com, Jakarta - Kasus penembakan yang dilakukan warga Kabupaten Pesisir Barat, Lampung terhadap tetangganya memasuki babak baru. Tersangka penembakan, Budi Utomo (35) ternyata balik melaporkan korban, Feri Yansyah (23), atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan giginya patah.

Kasatreskrim Polres Pesisir Barat Iptu Meidy Hariyanto mengatakan laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.

"Tersangka juga melapor ke polisi karena giginya patah diduga akibat dianiaya korban. Laporannya sudah kami terima," kata Meidy saat dikonfirmasi, Senin (22/6/2026).

Menurut Meidy, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, insiden berdarah itu bermula dari perkelahian antara korban dan pelaku. Saat itu, korban diduga lebih dulu memukul pelaku hingga mengalami luka.

"Banyak warga yang melihat pelaku dipukuli korban. Setelah itu pelaku pulang dan diduga karena emosi mengambil senapan angin," jelasnya.

Meidy mengungkapkan, berdasarkan keterangan sejumlah warga dan pengakuan tersangka, korban selama ini disebut kerap membuat keresahan di lingkungan tempat tinggalnya.

Bahkan, menurut keterangan tersebut, korban disebut sering membawa keris saat menantang warga berkelahi.

"Saat kejadian ditemukan sarung keris yang diduga milik korban. Kerisnya sendiri belum ditemukan sampai sekarang. Menurut pengakuan tersangka, korban sering membawa keris dan hal itu dibenarkan warga sekitar," kata Meidy.

Ia menambahkan, korban tidak mengalami gangguan kejiwaan maupun berada di bawah pengaruh minuman keras saat peristiwa terjadi.

"Tidak ada gangguan kejiwaan. Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, korban dikenal sering mengajak orang berkelahi," ujarnya.

Dua Kali Ditembak

Peristiwa itu terjadi di Pekon Kota Karang, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat, pada Senin malam, 15 Juni 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sempat memukul pelaku di sebuah warung sekitar pukul 20.30 WIB. Keributan sempat mereda, namun sekitar pukul 21.00 WIB keduanya kembali bertemu di sebuah pertigaan jalan.

Dalam kondisi emosi, pelaku diduga menembakkan senapan angin sebanyak dua kali ke arah korban. Akibatnya, proyektil mengenai pundak dekat leher dan selangkangan korban hingga menyebabkan luka serius.

Korban sempat mendapat penanganan medis sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Yukum Medical Center (YMC), Bandar Jaya, Lampung Tengah.

"Sekarang kondisinya sudah membaik dan masih menjalani perawatan," kata Meidy.

Pelaku Menyerahkan Diri ke Polisi

Tak lama setelah kejadian, Budi mendatangi Polres Pesisir Barat untuk menyerahkan diri. Ia datang didampingi sejumlah warga setelah sebelumnya menjalani pengobatan akibat giginya yang patah.

"Pelaku tidak ditangkap. Setelah kejadian dia langsung datang ke Polres untuk menyerahkan diri," ungkap Meidy.

Dalam perkara tersebut, polisi telah menyita satu pucuk senapan angin berwarna hitam yang diduga digunakan untuk menembak korban. Budi kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Ia dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Sejumlah warga mengaku bersyukur atas peristiwa tersebut karena korban selama ini dianggap sering meresahkan. Polisi menegaskan proses hukum terhadap pelaku penembakan tetap berjalan.

"Bagaimanapun tindakan menembak itu merupakan tindak pidana dan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Meidy.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya