Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta membekali para inventor dengan kemampuan menyusun dokumen paten melalui kegiatan Pendampingan Penyusunan Drafting Paten yang memasuki hari kedua di Vasaka Hotel, Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026. Kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas permohonan paten sekaligus memperbesar peluang invensi memperoleh perlindungan hukum.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan materi dari Praktisi dan Konsultan Kekayaan Intelektual Mirandah Asia Indonesia, Maulitta Pramulasari. Ia menekankan bahwa keberhasilan memperoleh paten tidak hanya ditentukan oleh kualitas invensi, tetapi juga kemampuan inventor menuangkan temuannya ke dalam dokumen paten yang sesuai ketentuan.
Advertisement
Peserta mempelajari berbagai aspek dalam sistem paten, mulai dari dasar hukum, perbedaan paten dan paten sederhana, hingga prosedur pengajuan dan pemeriksaan paten.
Mereka juga dibekali pemahaman mengenai pentingnya penelusuran prior art untuk memastikan invensi yang diajukan memiliki unsur kebaruan.
"Dokumen paten yang disusun secara jelas, lengkap, dan sesuai ketentuan akan memudahkan proses pemeriksaan sekaligus memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap hasil inovasi," kata Maulitta.
Menurutnya, banyak invensi yang memiliki potensi besar namun terkendala dalam proses pengajuan karena penyusunan dokumen paten yang kurang tepat. Karena itu, kemampuan drafting menjadi bagian penting dalam proses perlindungan kekayaan intelektual.
Selain penyampaian materi, peserta juga mengikuti simulasi penyusunan dokumen paten, mulai dari perumusan latar belakang invensi, penjelasan teknologi yang dikembangkan, hingga penyusunan klaim sebagai inti perlindungan hukum paten. Mereka turut mendapatkan pemahaman mengenai berbagai kesalahan umum yang kerap menyebabkan proses pemeriksaan menjadi lebih lama atau berujung penolakan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi konsultasi dan pendampingan langsung. Dalam sesi tersebut, para inventor mempresentasikan invensi yang sedang dikembangkan sekaligus mendiskusikan draft dokumen paten yang telah disusun.
Pendampingan tersebut merupakan bagian dari implementasi perjanjian kerja sama pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual antara Kanwil Kemenkum DK Jakarta dan 113 perguruan tinggi di Jakarta.
Pentingnya Perlindungan Hukum Hasil Riset
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta, Baroto, mengapresiasi para akademisi dan inventor yang terus menghasilkan berbagai inovasi. Ia menegaskan pentingnya perlindungan hukum atas hasil riset agar dapat memberikan nilai tambah dan manfaat ekonomi yang lebih besar.
"Hasil riset yang telah dihasilkan perlu segera mendapatkan pelindungan hukum melalui paten agar memiliki nilai tambah, kepastian hukum, dan peluang yang lebih besar untuk dikembangkan serta dikomersialisasikan," ujar Baroto.
Menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem inovasi yang sehat dan berkelanjutan.
Melalui pendampingan drafting paten, pemerintah berupaya memastikan hasil riset dan inovasi tidak berhenti pada tahap penelitian, tetapi dapat berkembang, dimanfaatkan, dan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.