Liputan6.com, Lampung - Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan narkotika senilai Rp 235 miliar yang akan diedarkan ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Dalam operasi yang berlangsung sepanjang Februari hingga Juni 2026 itu, polisi menangkap 24 tersangka dan menyita hampir 180 kilogram sabu.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil dari 17 laporan polisi yang ditangani jajaran Ditresnarkoba Polda Lampung di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni, Lampung Selatan.
Advertisement
"Dari pengungkapan ini, kami memperkirakan sekitar 948.628 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika," kata Helfi dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Kamis (18/6/2026).
Selain 179,5 kilogram sabu, polisi juga menyita 58 kilogram ganja, 44.128 butir ekstasi, 11,4 kilogram ketamin, 20 ribu butir Happy Five, 3.148 cartridge etomidate, serta 5 liter cairan etomidate.
Irjen Helfi bilang, Lampung menjadi salah satu titik strategis yang kerap dimanfaatkan sindikat narkoba sebagai jalur distribusi menuju Pulau Jawa.
"Bakauheni adalah pintu masuk ke Jawa. Barang-barang ini akan dikirim ke Jawa dan berhasil kami gagalkan sebelum masuk ke wilayah tujuan," jelasnya.
Para pelaku menggunakan berbagai modus penyelundupan, mulai dari menyembunyikan narkoba di dalam tas, kardus, speaker kendaraan, bagasi mobil hingga memanfaatkan jasa pengiriman paket.
Dari hasil penyelidikan sementara, jaringan yang terungkap masih berkaitan dengan peredaran lintas provinsi dari Aceh, Medan, dan Riau.
"Untuk jaringan internasional sampai saat ini belum terungkap. Mayoritas tersangka yang diamankan berperan sebagai kurir," kata penyidik saat konferensi pers.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah pasal dalam UU Narkotika dengan ancaman hukuman mulai dari 20 tahun penjara, seumur hidup hingga pidana mati.