Mantan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polres Tangsel

Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UGM Tiyo Ardianto dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan.

oleh Pramita TristiawatiDiterbitkan 17 Juni 2026, 16:16 WIB
Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM) Tiyo Ardianto. (Instagram @tiyoardianto_)

Liputan6.com, Tangerang Selatan - Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UGM Tiyo Ardianto dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi Susanto membenarkan pelaporan tersebut.

"LP benar ada," singkatnya.

Laporan Polisi tersebut dilakukan pengacara Firdaus Oibo pada Senin, 15 Juni 2026. Setelah diterima, selanjutnya laporan tersebut sedang dalam proses lidik Satreskrim Polres Tangsel.

"Sedang dalam proses lidik oleh sat Reskrim,"katanya.

Meski begitu, Yudhi tak memberi tahu terkait laporan apa yang dimaksud.

Saat ditanya terkait kasus apa, pihak kepolisian tidak membeberkannya.

"Sementara itu dulu yang bisa kami sampaikan," singkatnya.

Nama Tiyo Ardianto belakangan menjadi sorotan usai kritik subjektifnya kerap menyerang kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya