Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat adanya ratusan ribu pelanggaran yang terdata melalui sistem pemantauan perjalanan bus secara daring di sejumlah terminal. Pelanggaran administrasi, penyimpangan trayek, hingga masa uji berkala menjadi jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa aplikasi Terminal Online System (TOS) telah diterapkan di 115 Terminal Penumpang Tipe A (TTA) di seluruh Indonesia. Pemantauan ini dilakukan dalam kurun waktu 1 Januari hingga 12 Juni 2026.
Advertisement
Lewat sistem ini, ditemukan sebanyak 989.176 kali perjalanan (57,85%) terindikasi melakukan pelanggaran, sementara 720.817 kali perjalanan (42,15%) dinyatakan patuh. Sementara itu, untuk bus AKAP yang datang, tercatat sebanyak 1.011.044 kali perjalanan (57,47%) terindikasi melanggar dan 748.117 kali perjalanan (42,53%) dinyatakan tidak melakukan pelanggaran.
“Hasil dari pengawasan yang kami lakukan, ditemukan beberapa pelanggaran administratif. Pelanggaran yang paling banyak meliputi penyimpangan trayek, masa berlaku uji berkala kendaraan atau BLUe yang sudah kedaluwarsa, serta Kartu Pengawasan (KPS) yang tidak lagi berlaku,” kata Aan dalam keterangan resminya, Senin (15/6/2026).
Secara rinci, dari keberangkatan di 115 TTA, terdapat 579.641 pelanggaran penyimpangan trayek, 265.673 pelanggaran masa berlaku uji berkala, dan 447.961 pelanggaran masa berlaku KPS. Pelanggaran serupa ditemukan pada bus yang datang, dengan angka penyimpangan trayek mencapai 577.788 kasus.
“Kepatuhan operator terhadap persyaratan administrasi dan teknis kendaraan masih harus ditingkatkan karena ini hal dasar untuk menjamin keselamatan masyarakat. Temuan ini menjadi bahan evaluasi kami untuk terus memperkuat pengawasan dan pembinaan kepada operator," jelasnya.
Pantau 1,7 Juta Bus AKAP
Aan menjelaskan, pemantauan dilakukan pada layanan AKAP yang berangkat melalui TTA mencapai 1.709.993 kali perjalanan dan layanan datang sebanyak 1.759.161 kali perjalanan. Total penumpang yang terlayani mencapai 22,7 juta orang berangkat dan 21,7 juta orang datang melalui TTA.
Kemenhub juga mencatat sejumlah perusahaan otobus (PO) yang paling banyak melakukan pelanggaran, di antaranya PT SSR, PT EMPS, PT PP, PT SJML, dan PT BDM. Aan memastikan pihaknya telah melakukan penindakan serta akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan berkala melalui sistem digital.
"Prinsip kami jelas, keselamatan harus menjadi prioritas utama. Kami mengimbau seluruh operator untuk memastikan armada yang dioperasikan laik jalan, baik secara teknis maupun administratif," tegas Aan.
300 Ribu Truk Melanggar Ketentuan ODOL
Selain angkutan penumpang, Kemenhub terus memperketat pengawasan kendaraan angkutan barang guna mendukung target Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada 2027. Hingga 12 Juni 2026, sebanyak 302.561 kendaraan tercatat melakukan pelanggaran, dengan kasus muatan berlebih dan dokumen menjadi yang paling dominan.
Pengawasan dilakukan melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di berbagai wilayah Indonesia. Berdasarkan data Kemenhub, sejak Januari hingga Juni 2026, terdapat 1.241.883 kendaraan angkutan barang yang masuk dalam pengawasan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 939.322 kendaraan atau 75,64 persen dinyatakan patuh terhadap aturan. Namun, sebanyak 302.561 kendaraan atau 24,36 persen ditemukan masih melakukan pelanggaran, yang menunjukkan masih tingginya tantangan dalam mewujudkan sistem logistik yang tertib dan aman.