Ibu-Anak Curi Rp 55 Juta Uang Panai Pernikahan Kerabat

Ibu dan anak berinisial BAS (52) dan HAS (29), terbukti mencuri uang panai Rp 55 juta di pernikahan kerabatnya.

oleh FauzanDiterbitkan 13 Juni 2026, 19:07 WIB
Penampakan uang panai Rp 55 juta yang dicuri ibu dan anak di pernikahan kerabatnya. (Liputan6.com/ Fauzan)

Liputan6.com, Bantaeng - Polisi menangkap dua perempuan berstatus ibu dan anak berinisial BAS (52) dan HAS (29), usai terbukti mencuri uang panai senilai Rp55 juta di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel). Keduanya diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban penyelenggara pesta pernikahan.

Kanit Resmob Polres Bantaeng Aipda Sabil membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut keduanya diamankan di dua lokasi berbeda pada Rabu (10/6/2026) dini hari.

"Kedua terduga pelaku pencurian yang mahar berhasil diamankan Resmob Polres Bantaeng bersama barang bukti hasil pencurian. Pelaku merupakan tante dan keponakan dari korban," ujar Sabil saat dikonfirmasi, Sabtu (13/6/2026).

Peristiwa ini terjadi di Kampung Parumputan, Desa Biangkeke, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng, pada Senin (1/6/2026), sekitar pukul 13.00 Wita. Saat itu, keluarga korban baru saja menyelesaikan prosesi adat penyerahan uang panai dalam rangkaian menjelang pernikahan.

Dalam tradisi Bugis-Makassar, uang panai merupakan pemberian dari pihak keluarga calon mempelai laki-laki kepada keluarga perempuan sebagai bagian dari rangkaian adat sebelum pernikahan, yang biasanya diserahkan dalam suasana keluarga besar lalu disimpan untuk kebutuhan pesta pernikahan.

Sabil menjelaskan, BAS ditangkap lebih dulu di Kecamatan Gantarangkeke. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap HAS di Kecamatan Tompobulu.

"Tim Resmob lebih dulu menangkap BAS di Kecamatan Gantarangkeke. Dari hasil pengembangan, kami kemudian mengamankan HAS di Kecamatan Tompobulu, Bantaeng," kata Sabil.

 

Mengakui Perbuatannya

Ibu dan anak pencuri uang panai di pernikahan kerabatnya saat diamankan pihak kepolisian. (Liputan6.com/ Fauzan)

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui mengambil uang yang baru beberapa jam disimpan di dalam lemari kayu di kamar korban.

"Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui mencuri uang panai dengan cara masuk ke kamar korban lalu mengambil uang sebesar Rp 55 juta yang disimpan di dalam lemari. Uang tersebut diketahui baru disimpan beberapa jam sebelum akhirnya hilang," ujarnya.

Usai keluarga korban menyadari uang tersebut hilang, suasana sempat heboh dan mengundang perhatian warga sekitar. Peristiwa itu kemudian ramai diperbincangkan hingga viral di media sosial.

Polisi juga mengungkap sebagian uang hasil curian telah digunakan, termasuk Rp10 juta yang diberikan BAS kepada anaknya untuk biaya keberangkatan ke Sarawak, Malaysia. HAS juga disebut menerima bagian sebesar Rp10 juta.

"Kami mengamankan barang bukti uang tunai sisa hasil pencurian sejumlah Rp 42,2 juta," jelas Sabil.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya