Liputan6.com, Makassar - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret nama dosen Universitas Negeri Makassar (UNM), memasuki babak baru. Pihak kampus mengatakan, kasus KDRT dosen kepada istrinya itu diserahkan sepenuhnya ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti sesuai hukum.
Advertisement
Humas UNM Burhanuddin di Makassar, Sabtu (13/6/2026) mengatakan, dirinya belum mengetahui adanya kasus dugaan KDRT yang melibatkan salah satu dosen di kampus itu, namun pihaknya mendukung untuk mengusutnya.
"Ya, kita serahkan ke pihak berwajib kalau pihak keluarga sudah melapor ke pihak kepolisian," ujarnya.
Terkait ancaman sanksi terhadap pelaku KDRT, UNM memilih menunggu untuk melihat perkembangan termasuk kepastian hukum ke depan.
Sebelumnya, ibu korban berinisial M menyampaikan laporan KDRT anaknya tersebut telah dilayangkan ke Polda Sumatera Barat pada 19 Januari 2026 mengingat korban saat ini berada di Kota Padang bersama orang tuanya.
Dugaan KDRT tersebut dialami korban saat pasangan suami tersebut berdomisili di wilayah Patemon, Kota Semarang, Jawa Tengah, selama periode pertengahan 2024 hingga medio 2025. Saat itu terlapor merupakan juga seorang dosen di salah satu kampus negeri.
Selama di Kota Makassar, lanjut ibu korban, KDRT juga masih kerap dialami korban hingga akhir tahun 2025. Akhirnya, pada 1 Januari 2026, korban kabur meninggalkan rumah suaminya ke Kota Padang karena tidak kuat menghadapi kekerasan.
Orang tua korban berharap kasus ini segera diselesaikan dan tersangka mendapat hukuman yang setimpal.
Sementara itu, korban saat ini masih trauma dan mengalami kesakitan di beberapa bagian tubuh akibat kekerasan yang dilakukan suaminya.