Ada Hari Libur Nasional Pekan Depan, Catat Tanggalnya

Tanggal 16 Juni 2026 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional untuk memperingati Tahun Baru Islam 1448 Hijriyah yang jatuh pada hari Selasa.

oleh Septian DenyDiterbitkan 12 Juni 2026, 07:00 WIB
Kalender. Tanggal 16 Juni 2026 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional untuk memperingati Tahun Baru Islam 1448 Hijriyah yang jatuh pada hari Selasa. ©2012 Merdeka.com

Liputan6.com, Jakarta - Tanggal 16 Juni 2026 akan menjadi Hari Libur Nasional di Indonesia, yang diperingati sebagai Tahun Baru Islam 1448 Hijriyah. Penetapan ini menjadikan hari Selasa tersebut sebagai waktu istirahat resmi bagi masyarakat.

Pemerintah telah menetapkan total 25 hari libur resmi untuk tahun 2026, yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Ketentuan ini diresmikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKB tersebut disepakati pada Jumat, 19 September 2025.

Meskipun 16 Juni 2026 adalah hari libur nasional, tidak ada cuti bersama khusus yang ditetapkan untuk Tahun Baru Islam 1448 Hijriyah dalam keputusan tersebut. Daftar cuti bersama tahun 2026 diantaranya, 16 Februari untuk Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, 18 Maret untuk Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948, serta 20, 23, dan 24 Maret untuk Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Selain itu, ada cuti bersama pada 15 Mei untuk Kenaikan Yesus Kristus, 28 Mei untuk Hari Raya Idul Adha 1447 H, dan 24 Desember untuk Hari Raya Natal.

 

2 Hari Libur di Juni 2026

Kalender Mancing Bulan Juni 2026. (Gemini AI)

Bulan Juni 2026 sendiri memiliki dua hari libur nasional. Selain peringatan Tahun Baru Islam pada 16 Juni, Hari Lahir Pancasila juga dirayakan pada Senin, 1 Juni 2026.

Dengan posisi 16 Juni yang jatuh pada hari Selasa, masyarakat memiliki kesempatan untuk menciptakan libur panjang empat hari dengan mengambil cuti pribadi pada Senin, 15 Juni. Rangkaian libur ini akan dimulai dari Sabtu, 13 Juni, Minggu, 14 Juni, Senin, 15 Juni (cuti pribadi), hingga Selasa, 16 Juni.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama ini bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas hari kerja, sekaligus memberikan pedoman bagi instansi pemerintah maupun swasta. SKB Tiga Menteri tersebut secara spesifik diatur dalam SKB Menteri Agama Nomor 1497 Tahun 2025, SKB Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2025, dan SKB Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2025.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya