Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan sejumlah pimpinan daerah setempat kompak menolak aturan standarisasi kemasan rokok polos atau plain packaging. Aturan ini diyakini bakal merugikan para petani hingga pendapatan daerah yang berasal dari sektor pertembakauan.
Terlebih usulan yang terus didorong oleh Kementerian Kesehatan tersebut ditengarai akan membuat produk tembakau dan rokok elektronik sulit dibedakan satu dengan lainnya. Sehingga mempersulit pengawasan rokok ilegal yang tengah digalakkan oleh Pemerintah.
Advertisement
"Industri pertembakauan telah memberikan kontribusi besar bagi Jawa Timur, baik dalam penerimaan negara, penyerapan tenaga kerja, peluang usaha, hingga peningkatan kesejahteraan petani dan masyarakat," ujar Khofifah, Kamis (11/6/2026).
Khofifah mengungkapkan, aturan yang memukul sektor pertembakauan dapat mempengaruhi hasil cukai hasil tembakau (CHT) dari Jatim. Menurutnya, sejak 2018 hingga 2024, tren penerimaan CHT terus meningkat.
Dengan kontribusi Jawa Timur mencapai Rp 133,2 triliun atau 61,41 persen dari total penerimaan cukai nasional sebesar Rp 216,9 triliun pada 2024.
"Jatim menjadi tulang punggung penerimaan CHT nasional. Kebijakan yang memengaruhi industri ini harus dipertimbangkan dengan cermat," imbuhnya.
Minta Dibatalkan
Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo pun meminta agar pemerintah membatalkan pembahasan penerapan plain packaging untuk produk hasil tembakau.
"Ini sangat krusial. Pembatalan penyeragaman kemasan adalah bentuk keberpihakan terhadap ekonomi daerah dan pekerja sektor tembakau," ungkap dia.
Rio menegaskan, industri tembakau merupakan salah satu pilar penerimaan negara dan bagi daerah Situbondo. Wilayah ini menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 59 miliar pada 2024.
Dana tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, penegakan hukum cukai, dan bantuan sosial seperti BLT bagi buruh tani dan pekerja pabrik rokok.
Kondisi Daerah Perlu Dipertimbangkan
Sementara Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid menyatakan pentingnya mempertimbangkan kondisi di daerah sentra tembakau dalam memutuskan kebijakan di tingkat pemerintah pusat.
Menurut dia, aturan yang nantinya diterbitkan pemerintah pusat harus tetap melindungi kepentingan daerah dan memberikan solusi sebelum aturan diberlakukan.
Desakan ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk melindungi para petani tembakau. Sebab dampak ekonomi yang dirasakan oleh daerah akan jauh lebih besar.
"Tembakau itu urat nadi. Ada 5.000 petani di Bondowoso yang hidup dari tembakau. Namun, sesungguhnya tembakau menghidupi lebih dari 5.000 orang petani, bahkan bisa 4-6 kali lipat lagi jumlah yang ada kalau kita menghitung masyarakat lain yang turut terlibat," tuturnya.