Jadwal Kampanye Dibagi Lima Tahap

Pembagian kelima tahapan tersebut diputuskan berdasarkan undian. Kampanye capres dan cawapres untuk wilayah di bawah provinsi diatur KPU setempat dengan partai politik. Tata cara debat publik belum diputuskan.

oleh Liputan6Diterbitkan 25 Mei 2004, 20:52 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) membagi lima daerah kampanye dalam pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden berdasarkan provinsi. Batasan provinsi itu tidak termasuk kabupaten, kota, dan daerah di bawahnya. Ketentuan pembagian wilayah kampanye untuk wilayah di bawah tingkat provinsi selanjutnya bakal diatur oleh KPU setempat. Sebab, kampanye dinilai tidak akan efektif jika dilaksanakan hanya di wilayah provinsi dalam waktu terbatas. Demikian hasil rapat antara KPU dan perwakilan tim kampanye di Jakarta, Selasa (25/5).

Rapat KPU dengan agenda penentuan jadwal kampanye nasional tersebut dilaporkan berjalan alot. Sebagian anggota tim kampanye menolak usulan KPU yang telah membuat draft kampanye berbentuk rapat terbuka, pertemuan terbatas, dan dialog berdasarkan tingkatan provinsi sampai ke kabupaten serta kota. Setelah berulang kali diinterupsi wilayah terkecil di luar provinsi, akhirnya diputuskan jadwal diatur oleh KPU kota dan kabupaten dengan partai yang bersangkutan.

Seluruh anggota tim kampanye setuju 32 provinsi dibagi menjadi lima wilayah kampanye. Berdasarkan informasi yang dihimpun Liputan6.com KPU memutuskan Provinsi Riau dan Kepulauan Riau digabung menjadi satu, termasuk Provinsi Papua dan Irianjaya Barat. Tiap wilayah terdiri dari enam provinsi atau gabungan provinsi. Wilayah I terdiri dari Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Sumatra Utara (Sumut), Sumatra Barat (Sumbar), Riau dan Kepulauan Riau, Jambi, serta Sumatra Selatan (Sumsel). Sementara Wilayah II terdiri dari Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Barat (Jabar), dan Jawa Tengah (Jateng).

Sementara Wilayah III mencakup DI Yogyakarta, Jawa Timur (Jatim), Banten, Bali, Nusatenggara Barat (NTB), dan Nusatenggara Timur (NTT). Selanjutnya Wilayah IV meliputi Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Timur (Kaltim), Sulawesi Utara (Sulut), dan Sulawesi Tengah (Sulteng). Wilayah V meliputi Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua-Irianjaya Barat.

Jadwal kampanye yang dibagi berdasarkan lima wilayah dan tahapnya ditentukan melalui undian. Seluruh tim kampanye sepakat jika kampanye di luar ibu kota provinsi bisa dilaksanakan dalam tempo satu bulan. Namun, kampanye tersebut tidak berbentuk rapat terbuka yang mengundang massa dalam jumlah besar. Jika sudah dipastikan, waktu kampanye terbuka akan dimulai pukul 09.00 WIB sampai 16.00 WIB.

Jadwal kampanye tingkat nasional akan dimulai pada 1 Juni sampai 1 Juli 2004. Tempo satu bulan tersebut dibagi menjadi lima tahap plus hari pertama berupa kampanye bersama. Setiap tahap terdiri dari enam hari. Sementara hari libur nasional dilarang dipakai berkampanye. Kelima tahap tersebut meliputi tahap pertama mulai 2-8 Juni, tahap kedua 9-14 Juni, tahap ketiga 15-20 Juni, tahap keempat 21-26 Juni, dan tahap kelima 27 Juni-1 Juli.

Sementara itu, persoalan yang belum tuntas dibahas adalah waktu debat terbuka pasangan calon presiden dan calon wakil presiden digelar. Rencananya debat publik dilakukan oleh dua atau lebih pasangan calon di dalam ruang tertutup seperti gedung atau stasiun media massa elektronik. Sedangkan penyelenggara bisa berasal dari masyarakat atau lembaga independen dan berkoordinasi dengan KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten atau kota. Pemandu debat juga harus dipilih dari orang yang netral.

KPU memang diminta bekerja lebih keras. Pasalnya, hingga kini, petunjuk dan pelaksanaan kampanye masih belum ditetapkan secara resmi. Alhasil banyak pasangan capres/cawapres yang mencuri start dengan memasang iklan di media massa. Hal itu, menurut anggota Panitia Pengawas Pemilu Saut Sirait, menimbulkan keraguan dalam menindak pasangan yang dianggap melanggar [baca: Panwaslu Mengeluhkan Ketiadaan Aturan Kampanye Pemilu Presiden].

Panwaslu juga mengaku membutuhkan waktu untuk mensosialisasikan aturan tersebut ke jajarannya, sampai ke lini paling bawah. "Kami kan nggak mungkin tanpa persiapan mengundang provinsi," kata Saut di Jakarta, belum lama berselang. Padahal, jadwal kampanye semakin dekat.(KEN/Alam Burhanan dan Johny Akbar)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya