Trimedya PDIP: Sesuai UU, Hambit Bintih Harus Dilantik

Hambit Bintih harus dilantik terlebih dahulu. Karena dalam undang-undang mengharuskan Hambit dilantik, baru bisa dinonaktifkan.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 26 Des 2013, 10:51 WIB
Pelantikan Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah mendapat cibiran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, calon bupati yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua DPP PDIP bidang hukum Trimedya Panjaitan mengatakan, Hambit harus dilantik terlebih dahulu. Karena dalam undang-undang mengharuskan Hambit dilantik, baru bisa dinonaktifkan.

"Memang kan sesuai UU harus dilantik. Dia harus dilantik. Baru kemudian setelah menjadi terdakwa, dia dinonaktifkan. Di persidangan, jadi memang aturannya seperti itu. Kami taat pada aturan hukum," kata Trimedya di Jakarta, Kamis (26/12/2013).

Menurut anggota Komisi III DPR itu, pelantikan Hambit tidak akan menganggu jalannya proses hukum. "Enggak mengganggu, kita langsung ke Sekda. Dan ini kan dia sudah lama ditahan, proses dia nonaktif tinggal jadi terdakwa. Begitu jadi, 2 bulan 3 bulan (nonaktif setelah jadi terdakwa)," ungkap Ketua BK DPR itu.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menolak pelantikan Hambit.  "Banyak kemudaratan yang potensial muncul," ujar Bambang di Gedung KPK, Senin 23 Desember lalu.

Hambit ditangkap KPK terkait dengan suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (kini mantan). KPK telah menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan suap sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan berkasnya sudah dinyatakan lengkap sehingga dilimpahkan ke penuntutan. Tak lama lagi, Hambit bakal duduk di kursi terdakwa di pengadilan. (Mvi/Sss)

Baca juga:

KPK Putuskan Pelantikan Hambit Bintih Besok
Jika Batal Dilantik di Rutan, Bupati Hambit Bintih Pasrah
Bupati Hambit Bintih Segera Dilantik di Sel, KPK: Banyak Mudarat

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya