Menko Polhukam: Rano Diberi Wewenang Lantik Walikota Tangerang

Wakil Gubernur Banten Rano Karno diberikan kewenangan untuk melantik Walikota dan Wakil Walikota Tangerang.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 21 Des 2013, 22:12 WIB
Wakil Gubernur Banten Rano Karno diberikan kewenangan untuk melantik Walikota dan Wakil Walikota Tangerang. Walikota dan Wakil Walikota Tangerang periode 2013-2018 Arief Wismansyah dan Sachrudin batal dilantik karena Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sakit setelah ditetapkan sebagai tersangka.
 
"Wakil Gubernur Rano Karno diberikan wewenang melantik Walikota Tangerang," ujar Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto di Jakarta, Sabtu (21/12/2013).

Djoko menyatakan, persetujuan pendelegasian tersebut atas instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Mendagri Gamawan Fauzi.   "Sebagai tindak lanjut, Mendagri akan segera berkoordinasi dengan Wagub dan DPRD Banten," ucap Djoko.

Walikota dan Wakil Walikota Tangerang periode 2013-2018 Arief Wismansyah dan Sachrudin seharusnya dilantik Ratu Atut pada Rabu 18 Desember 2013.

Ratu Atut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus suap Pilkada Lebak, Banten, yang telah menyeret adiknya Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. (Mvi)

Baca juga:

Ratu Atut Sakit, Walikota Tangerang Batal Dilantik
Megawati Nyatakan Rano Karno Tak Bisa Dijegal Gantikan Atut
Ratu Atut Ditahan, Rano Karno Jalankan Tugas Gubernur

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya