KPK Tahan 2 Pihak Swasta Tersangka Korupsi Kuota Haji

Total 4 orang tersangka kuota haji sudah ditahan seluruhnya.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 08 Juni 2026, 21:01 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Ketua Umum Asosiasi Kesthuri (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyamsoro)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua tersangka dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2023-2024.

Mereka adalah Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Menurut KPK, keduanya ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

“Tersangka ISM dan ASR ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 s.d. 27 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik saat jumpa pers di Gedung Merah Putih Jakarta, Senin (8/6/2026).

 

Pasal

Achmad menyebut, kedua tersangka tersebut disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Diketahui, dengan ditahannya mereka, total 4 orang tersangka sudah ditahan seluruhnya. Dua orang sebelumnya yang sudah ditahan adalah Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Gus Alex.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya