Jelang Natal dan Tahun Baru, pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap barang yang beredar di pasaran. Hal ini mengingat meningkatnya transaksi pembelian barang pada kedua momen tersebut.
Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Widodo mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan ini hingga sekitar 24 Desember 2013. Alasannya, sebelum Hari Raya Natal menjadi waktu paling banyak dimanfaatkan masyarakat untuk berbelanja.
"Kita terus melakukan pengawasan sampai tanggal 24 Desember. Saat ini semua petugas pengawas sudah melakukan pengawasan khususnya di Wilayah Jabodetabek," ujarnya di Gedung Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2013).
Dia menjelaskan, produk-produk yang akan dilakukan pengawasan antara lain produk pangan olahan, produk non-pangan serta produk-produk elektronik.
"Ini terutama terhadap produk pangan olahan. Bila ada temuan yang kadarluarsa akan ditindaklanjuti, kita akan teruskan itu ke BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)," lanjutnya.
Khusus untuk menyambut Natal, Widodo mengaku, pihaknya akan fokus untuk melakukan pengawasan terhadap parsel yang beredar di pasaran dan biasanya banyak dicari oleh masyarakat.
"Sebenarnya kita melakukan pengawasan secara berkala, namun pada momen tertentu kita lebih intensifkan lagi. Seperti mau Natal ini, parcel akan kita awasi secara ketat, kalau perlu kita buka parcel-parcelnya. Nanti hasilnya kita sampaikan pada tanggal 24 Desember itu," kata Widodo.
Widodo menjelaskan, pada tahun 2012, Kemendag telah menemukan sebanyak 519 pelanggaran terhadap aturan barang beredar dengan 179 pelanggaran terkait SNI, 87 pelanggaran terkait buku manual dan bahasa, 247 pelanggaran terkait perlabelan, serta 6 pelanggaran produk lain yang tidak diketahui asal produksinya.
Sementara itu, pada tahun 2013, pada periode mulai Januari-September, Kemendag mencatat ada sekitar 407 pelanggaran barang beredar. (Dny/Ahm)
Baca Juga:
Penjualan Makanan Minuman Naik 10% saat Libur Akhir Tahun
Belanja di Swalayan, Konsumen Harus Lebih Cerdas
Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Widodo mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan ini hingga sekitar 24 Desember 2013. Alasannya, sebelum Hari Raya Natal menjadi waktu paling banyak dimanfaatkan masyarakat untuk berbelanja.
"Kita terus melakukan pengawasan sampai tanggal 24 Desember. Saat ini semua petugas pengawas sudah melakukan pengawasan khususnya di Wilayah Jabodetabek," ujarnya di Gedung Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2013).
Dia menjelaskan, produk-produk yang akan dilakukan pengawasan antara lain produk pangan olahan, produk non-pangan serta produk-produk elektronik.
"Ini terutama terhadap produk pangan olahan. Bila ada temuan yang kadarluarsa akan ditindaklanjuti, kita akan teruskan itu ke BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)," lanjutnya.
Khusus untuk menyambut Natal, Widodo mengaku, pihaknya akan fokus untuk melakukan pengawasan terhadap parsel yang beredar di pasaran dan biasanya banyak dicari oleh masyarakat.
"Sebenarnya kita melakukan pengawasan secara berkala, namun pada momen tertentu kita lebih intensifkan lagi. Seperti mau Natal ini, parcel akan kita awasi secara ketat, kalau perlu kita buka parcel-parcelnya. Nanti hasilnya kita sampaikan pada tanggal 24 Desember itu," kata Widodo.
Widodo menjelaskan, pada tahun 2012, Kemendag telah menemukan sebanyak 519 pelanggaran terhadap aturan barang beredar dengan 179 pelanggaran terkait SNI, 87 pelanggaran terkait buku manual dan bahasa, 247 pelanggaran terkait perlabelan, serta 6 pelanggaran produk lain yang tidak diketahui asal produksinya.
Sementara itu, pada tahun 2013, pada periode mulai Januari-September, Kemendag mencatat ada sekitar 407 pelanggaran barang beredar. (Dny/Ahm)
Baca Juga:
Penjualan Makanan Minuman Naik 10% saat Libur Akhir Tahun
Belanja di Swalayan, Konsumen Harus Lebih Cerdas