Dishub DKI Terima 3.246 Laporan Parkir Liar

Parkir liar dan juru parkir liar menjadi keluhan terbesar kedua warga berdasarkan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta,

oleh Winda NelfiraDiterbitkan 08 Juni 2026, 13:00 WIB
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Budi Awaluddin. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Parkir liar dan juru parkir liar menjadi keluhan terbesar kedua warga Jakarta setelah persoalan jalan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat, sebanyak 3.246 laporan masyarakat terkait parkir liar berdasarkan data Citizen Relation Management (CRM).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan tingginya jumlah aduan tersebut menjadi salah satu alasan digelarnya operasi gabungan penertiban parkir liar dan juru parkir liar di sejumlah titik di ibu kota.

"Berdasarkan data CRM, terdapat 3.246 laporan masyarakat terkait parkir liar dan menduduki urutan kedua dari laporan masyarakat," ujar Budi saat apel gabungan penertiban parkir liar di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026).

Menurut Budi, laporan terbanyak yang diterima Pemprov DKI masih terkait persoalan jalan dengan jumlah 5.246 laporan. Namun, tingginya pengaduan mengenai parkir liar menunjukkan masalah tersebut masih menjadi perhatian masyarakat.

"Laporan pertamanya adalah yaitu terkait permasalahan jalan dengan jumlah laporan sebanyak 5.246. Jadi laporan pertama yang paling banyak tentang jalan, yang kedua tentang parkir liar dan juru parkir liar, dan ini masih berkorelasi dengan tugas kita bersama," terang Budi.

 

Jadi Sorotan Publik

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Budi Awaluddin. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Menurut Budi, selain banyak dikeluhkan warga, parkir liar juga menjadi sorotan publik. Berdasarkan analisa monitoring media sepanjang Mei 2026, isu parkir liar muncul dalam 253 pemberitaan dengan sentimen negatif.

Budi menuturkan, kondisi tersebut harus menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan karena jalan merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi mobilitas masyarakat.

"Jalan adalah fasilitas publik yang harus digunakan untuk mobilitas masyarakat, bukan menjadi lokasi parkir yang menghambat arus lalu lintas," kata dia.

Oleh sebab itu, lanjut Budi, untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengerahkan 600 personel gabungan yang terdiri dari Dishub, Satpol PP, Dinas Sosial, serta unsur TNI dan Polri.

Budi memastikan operasi tidak bersifat sesaat. Menurut dia, penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan dan dievaluasi setiap bulan guna menekan praktik parkir liar di Jakarta.

"Jalan adalah fasilitas publik yang harus digunakan untuk mobilitas masyarakat, bukan menjadi lokasi parkir yang menghambat arus lalu lintas," tandas Budi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya