Gubernur Banten Ratu Atut telah berstatus tersangka terkait suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak. Terkait hal itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menghubungi Wakil Gubernur Rano Karno guna membahas kelangsungan roda pemerintahan di Banten.
"Tadi saya sudah berbicara dengan Pak Rano melalui telepon, dan akan mengundang beberapa stake holder dan beberapa unsur terkait dari Banten untuk diminta pendapatnya demi kelangsungan pemerintahan Banten," kata Gamawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/12/2013).
Menurut Gamawan, ada tugas Ratu Atut yang terbengkalai karena kasus ini, yaitu melantik Walikota Tangerang terpilih. Sedangkan tugas tersebut tidak bisa diwakilkan kepada pejabat di bawahnya, termasuk Wakil Gubernur Rano Karno.
"Tugas melantik itu, tak bisa gubernur melimpahkan kepada wakil gubernur," tutur dia. Berdasarkan UU No 32/2004 tentang Pemda, gubernur bisa melantik atas nama dan mandat dari presiden.
Sehingga jika Ratu Atut berhalangan, mandat itu harus dikembalikan ke presiden. Setelah itu presiden akan mengutus Mendagri yang melantiknya. "Untuk itu saya meminta cepat (pengembalian mandat) karena sesuai arahan Pak Presiden," sambung Gamawan.
Ratu Atut ditetapkan KPK sebagai tersangka suap sengketa Pilkada Lebak, Banten. Dia diduga turut serta memberikan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. (Eks/Yus)
Baca juga:
Jadi Tersangka, Bagaimana Nasib Atut di Banten Selanjutnya?
KPK Tahan Ratu Atut Saat `Jumat Keramat`?Ratu Atut Tersangka, PDIP Untung?
"Tadi saya sudah berbicara dengan Pak Rano melalui telepon, dan akan mengundang beberapa stake holder dan beberapa unsur terkait dari Banten untuk diminta pendapatnya demi kelangsungan pemerintahan Banten," kata Gamawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/12/2013).
Menurut Gamawan, ada tugas Ratu Atut yang terbengkalai karena kasus ini, yaitu melantik Walikota Tangerang terpilih. Sedangkan tugas tersebut tidak bisa diwakilkan kepada pejabat di bawahnya, termasuk Wakil Gubernur Rano Karno.
"Tugas melantik itu, tak bisa gubernur melimpahkan kepada wakil gubernur," tutur dia. Berdasarkan UU No 32/2004 tentang Pemda, gubernur bisa melantik atas nama dan mandat dari presiden.
Sehingga jika Ratu Atut berhalangan, mandat itu harus dikembalikan ke presiden. Setelah itu presiden akan mengutus Mendagri yang melantiknya. "Untuk itu saya meminta cepat (pengembalian mandat) karena sesuai arahan Pak Presiden," sambung Gamawan.
Ratu Atut ditetapkan KPK sebagai tersangka suap sengketa Pilkada Lebak, Banten. Dia diduga turut serta memberikan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. (Eks/Yus)
Baca juga:
Jadi Tersangka, Bagaimana Nasib Atut di Banten Selanjutnya?
KPK Tahan Ratu Atut Saat `Jumat Keramat`?Ratu Atut Tersangka, PDIP Untung?