ICW Desak KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Ratu Atut ke Golkar

Penelusuran mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Ratu Atut bisa menjadi pintu pembuka untuk mengungkap aliran dana.

oleh RizDiterbitkan 18 Desember 2013, 15:58 WIB

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK menelusuri kemungkinan praktik pencucian uang yang dilakukan oleh Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang menjadi tersangka suap sengketa Pilkada Lebak, Banten.

"ICW melihat korupsi kader dari partai politik tidak berdiri sendiri. Sehingga korupsi seperti kasus Ratu Atut harus diusut tuntas untuk menelusuri aliran dananya ke partai," kata Abdullah Dahlan, anggota Tim Divisi Korupsi Politik ICW di Jakarta, Rabu (18/12/2013).

Menurut dia, penelusuran lebih lanjut mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Ratu Atut bisa menjadi pintu pembuka untuk mengungkap aliran dana tersebut.

"Saya kira penerapan pasal pencucian uang ini akan dapat mengungkap dan menelusuri aliran dana yang diperoleh Atut. Apakah aliran dana ini ada yang mengalir ke partai Golkar atau sebaliknya. Jadi KPK harus menyelidiki lebih lanjut mengenai hal ini," ujar Abdullah.

Dia menjelaskan, menjelang pemilihan umum partai politik biasanya melakukan konsolidasi untuk memenangkan pesta demokrasi tersebut dengan mengalokasikan dana yang besar. "Momentum ini seringkali digunakan parpol untuk melakukan berbagai cara guna mendapatkan dana pemilu," tambah Abdullah.

Selain itu, lanjut dia, status hukum Ratu Atut yang ditetapkan tersangka oleh lembaga antirasuah itu bisa berdampak terhadap partai Golkar, karena Ratu Atut pernah menduduki posisi strategis di partai berlambang beringin tersebut.

"Kita mengingatkan KPK untuk melihat kasus Ratu Atut ini dari sisi lain tidak hanya semata-mata kasus penyuapan atau pengadaan alat kesehatan tetapi juga harus menelusuri ke mana saja aliran dana yang dikorupsinya," jelas Abdullah.

KPK menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak. Dalam kasus ini, dia dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Golkar Terkorup?

Abdullah mengatakan,  ICW pernah mengeluarkan data mengenai partai politik yang kadernya paling banyak melakukan tindak pidana korupsi pada tahun lalu.

"Dalam laporan tersebut, ICW mencatat terdapat 44 kader partai politik yang terjerat kasus korupsi. Sebanyak 21 kader partai berasal dari mantan DPR/DPRD, 21 orang merupakan kepala daerah atau mantan kepala daerah, serta 2 orang pengurus partai," ujar Abdullah.

"Dari 44 kader partai politik tersebut, kader Partai Golkar menempati peringkat pertama terkait jumlah kadernya yang tersandung kasus korupsi," imbuh dia.

Pada 2012, kader Partai Golkar paling banyak terjerat kasus korupsi, yaitu sebanyak 13 orang. Partai Demokrat di posisi kedua sebanyak 8 orang dan PDIP di urutan ketiga yang kadernya terjerat korupsi sebanyak 7 orang.

Selanjutnya kader PAN sebanyak 6 orang, PKB 3 orang, PKS 2 orang, Gerindra 2 orang, PPP 2 orang, dan satu orang kader yang afiliasi partai politiknya tidak teridentifikasi.

Tama S. Langkun dari Tim Divisi Investigasi ICW sebelumnya mengatakan, tingginya kader Partai Golkar yang terjerat kasus korupsi disebabkan partai ini mendominasi lembaga eksekutif dan legislatif yang cenderung menyalahgunakan kekuasaan.

"Kenapa Golkar? Faktornya kan Golkar adalah partai yang sudah lama berkuasa. Kader-kadernya yang menjadi kepala daerah sangat banyak sehingga ini berbanding lurus. Jadi, partai lain jika punya peluang yang sama, mungkin hasilnya juga akan berbanding lurus," ucap Tama. (Ant/Riz/Yus)

Baca juga: 
Jadi Tersangka, Bagaimana Nasib Atut di Banten Selanjutnya?
KPK Tahan Ratu Atut Saat `Jumat Keramat`?Ratu Atut Tersangka, PDIP Untung?

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya