Hari Ini KPU Mengumumkan Hasil Pemilu Legislatif

Pengumuman penetapan hasil Pemilu 2004 untuk perolehan suara dan kursi DPR molor dari jadwal semula. KPU harus mengumumkan hasil pemilu pada hari ini sesuai Undang-undang Nomor 13/2004.

oleh Liputan6Diterbitkan 05 Mei 2004, 17:59 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum mengumumkan hasil Pemilihan Umum, 5 April silam, Rabu (5/5) ini. Pengumuman penetapan hasil pemilu untuk perolehan suara dan kursi DPR itu dilaporkan sempat molor dari jadwal semula, yaitu pukul 10.00 WIB. Hal ini akibat beberapa wakil partai politik peserta Pemilu 2004 terlambat hadir. Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Nazaruddin Syamsuddin. Sementara pengumuman hasil penghitungan dibacakan Ketua Kelompok Kerja Penghitungan Suara Manual Rusadi Kantaprawira.

Hasil perolehan suara berdasarkan perhitungan manual membakukan kemenangan Partai Golkar dengan meraih 24.480.564 suara atau 21,58 persen dari jumlah suara yang dihitung sebanyak 113.462.414. Peringkat kedua diduduki Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan perolehan 21.026.692 suara atau 18,53 persen. Posisi ketiga sampai kelima diraih Partai Kebangkitan Bangsa dengan 11.989.564 suara, Partai Persatuan Pembangunan sebanyak 9.248.764 suara, dan Partai Demokrat yang meraih 8.455.255 suara atau 7,45 persen. Hasil tersebut memastikan bahwa kursi mayoritas DPR diduduki empat partai teratas.

Dari hasil pemilu legislatif ini, hanya tujuh partai yang bisa mengajukan calon presiden tanpa melakukan koalisi, yakni Partai Golkar hingga Partai Keadilan Sejahtera termasuk Partai Amanat Nasional. Ini sesuai ketentuan peralihan pasal 101 UU Nomor 23/2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

KPU juga mencatat dari 148 juta pemilih, suara tidak sah mencapai sebanyak 11,9 juta suara dan pemilih yang terdaftar tapi tidak mencoblos sebanyak 23 juta orang atau 15,9 persen. Angka ini dinilai cukup signifikan dibanding Pemilu 1999 yang hanya 10 persen pemilih tidak mencoblos. Di sela-sela pembacaan pengumuman, perwakilan PKS sempat melakukan interupsi dengan mengatakan pembacaan terlalu bertele-tele dan memakan waktu. Tapi, Nazaruddin menegaskan hasil perolehan suara memang harus dibacakan seluruhnya agar tidak menimbulkan kecurigaan.

KPU harus mengumumkan hasil pemilu hari ini. Sebab, sesuai Undang-undang No.13/2004 tentang Pemilu, penetapan pengumuman hasil pemilu selambat-lambatnya 30 hari setelah pemungutan suara atau 5 Mei 2004 [baca: Pengumuman Hasil Pemilu Nasional Serentak 5 Mei].(SID/Alam Burhanan)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya