Serapan Kuota Haji Khusus 2026 Capai Rekor, Tersisa 69 Kuota

Kemenhaj mencatat sisa kuota haji khusus 2026 hanya 69 orang dari total alokasi 17.680 kuota.

oleh Asnida RianiDiterbitkan 06 Juni 2026, 14:22 WIB
Jemaah haji kloter KJT-04 terbang dari Bandara Internasional King Abdulaziz Jeddah, 5 Juni 2026. (dok. Media Center Haji)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencatat sisa kuota haji khusus 2026 hanya 69 orang dari total alokasi 17.680 kuota. Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan sisa kuota pada penyelenggaraan haji tahun-tahun sebelumnya.

Direktur Pelayanan Haji Khusus Kemenhaj, Tuti Rianingrum, mengatakan tingginya serapan kuota menjadi salah satu capaian dalam penyelenggaraan haji khusus tahun ini.

“Menurut kami, ini pencapaian yang lumayan, karena tahun-tahun sebelumnya biasanya sisanya masih agak banyak,” kata Tuti kepada tim Media Center Haji di Makkah, Jumat (5/6/2026).

Kuota haji khusus tahun ini terdiri atas 16.573 kuota jemaah dan 1.107 kuota petugas. Sebanyak 404 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memberangkatkan jemaah melalui skema tersebut.

Tuti menjelaskan realisasi keberangkatan jemaah bahkan melampaui alokasi awal kuota jemaah. Dari total 16.573 kuota jemaah, jumlah yang berangkat mencapai 16.596 orang setelah pemerintah mengalihkan sebagian kuota petugas yang tidak terserap.

“Karena menurut aturan, kalau kuota petugas tidak terserap, boleh dimanfaatkan oleh jemaah,” ujarnya.

 

7 Kelompok Serapan

Dokumentasi visitasi hotel-hotel jemaah haji khusus di Makkah. (dok. Media Center Haji)

Menurut Tuti, sebagian besar kuota berhasil terserap secara optimal. Dalam penyelenggaraan haji khusus, pemerintah membagi total kuota kepada tujuh kelompok user PIHK, yakni:

1. Patuna (2.205)

2. Aruna (3.160)

3. Idha Roes (2.097)

4. Marwah Sari Utama (3.671)

5. Kafilah Maghfiroh (2.360)

6. Resi Manunggal (2.144)

7. Asia Utama Wisata (2.043)

Selain tingginya tingkat serapan kuota, Tuti menilai proses distribusi kuota tahun ini berjalan sesuai ketentuan. Seluruh kuota yang tersedia telah tersalurkan kepada jemaah yang berhak menerima layanan haji khusus.

“Jadi tidak ada kuota yang diberikan kepada yang tidak berhak,” tegasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya