Sony Sonjaya Bakal Ajukan Jadi Justice Collaborator, Siap Buka Nama Besar

Tersangka kasus korupsi MBG Sony Sonjaya belum mengungkap identitas tokoh-tokoh yang diduga ikut terlibat.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 05 Juni 2026, 12:56 WIB
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya (mengenakan rompi tahanan - kedua kanan), digiring menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) Sony Sonjaya menyatakan kesiapannya menjadi Justice Collaborator (JC) atau saksi yang bekerja sama.

Pengacara Sony, Krisna Murti mengatakan, keputusan kliennya menjadi JC bertujuan membuka secara terang benderang kasus ini. Langkah ini sekaligus membantah bahwa Sony adalah otak dari praktik jual beli titik SPPG untuk program Makan Bergizi Gratis (BGN). 

"Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan," kata Krisna, Jumat (5/6/2026)

Krisna menuturkan, Sony siap membuka nama-nama besar yang diduga terlibat dalam kasus ini. Namun, Krisna belum mengungkap identitas tokoh-tokoh yang dimaksud. 

"Menurut klien saya yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap buka semuanya," tambahnya. 

Krisna menuturkan, surat permohonan sebagai Justice Collaborator segera dikirim secara resmi kepada Kejagung. Dia berharap langkah ini bisa membuka kasus ini secara terang benderang. 

"Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan," tegasnya.

Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan 3 tersangka yakni Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dan 2 orang Eks Wakil Kepala BGN terdiri dari Sony Sonjaya serta Lodewyk Pusung.  

Ketiganya dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya