Denda Maksimal Penerobos Busway Belum Diterapkan PN Jakbar

"Alasannya kita mengacu ke undang-undang. Sementara ini masih transisi," kata Hakim PN Jakarta Barat, Haran.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 06 Des 2013, 11:15 WIB
Sidang tilang penerobos jalur busway kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun, penerapan denda tilang sebesar Rp 500 ribu bagi pengendara motor dan Rp 1 juta untuk mobil yang menerobos busway belum diberlakukan.

Majelis Hakim dalam sidang tilang di PN Jakarta Barat masih menerapkan denda tilang sebesar Rp 70 ribu-Rp 200 ribu bagi penerobos jalur busway.

Ketua Majelis Hakim Haran Tarigan mengatakan belum diterapkannya denda maksimal Rp 500 ribu- Rp 1 juta belum diterapkan karena pihaknya masih mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang denda tersebut.

"Alasannya kita mengacu ke undang-undang. Sementara ini masih transisi," kata Haran di PN Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jumat (6/12/2013).

Ia menuturkan, pasal 281 tentang pelanggar lalu lintas dengan denda maksimal Rp 1 juta tidak sepenuhnya bisa diputuskan oleh hakim begitu saja bagi para pengendara. Menurutnya masih ada pertimbangan-pertimbangan dari majelis hakim mengenai keputusan pengenaan denda tersebut.

"Alasan meringankan dan memberatkan masih kami pergunakan dalam memutuskan. Contohnya dia tidak punya SIM ketika ditilang. Tapi ternyata waktu sidang ini dia ada SIM-nya. Hal itu bisa jadi pertimbangan kami," tandas Haran. (Adi/Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya