Silmy Karim Diduga Terima Fee Izin Tinggal WNA Sejak Jabat Dirjen Imigrasi

Silmy Karim menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024. Sementara Wakil Menteri Imipas mulai 2025.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 04 Juni 2026, 19:38 WIB
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim (kiri), dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan fee pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim. Dugaan praktik tersebut telah berlangsung sejak Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi hingga menjadi Wakil Menteri Imipas.

Silmy Karim menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024. Sementara Wakil Menteri Imipas mulai 2025.

"Dari keterangan saksi-saksi maupun dari yang bersangkutan itu sejak Dirjen berlanjut ke Wamen," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Asep membuka kemungkinan penyidik memanggil pejabat Dirjen Imigrasi sebelum Silmy Karim saat lembaga tersebut masih berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM.

"Apakah para pejabat sebelumnya nanti kita lihat hasil dari keterangan para saksi ini. Kalau memang itu ada tentunya menjadi kewajiban bagi kami untuk melakukan pendalaman," tambah Asep.

Rekening Penampung Dana Korupsi

KPK juga mengungkap dugaan penggunaan rekening milik office boy dan cleaning service dalam kasus Silmy Karim. Rekening-rekening tersebut diduga dipakai untuk menampung aliran dana hasil pemerasan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik menemukan praktik penggunaan rekening pihak lain saat menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat 96 rekening yang diduga terkait dengan kasus itu.

"Dari 96 rekening yang ditelusuri bersama PPATK, ada yang menggunakan rekening cleaning service, office boy, keluarga, hingga kerabat. Bahkan ada juga rekening hasil pembelian," kata Setyo.

Menurut Setyo, Silmy diduga meminta jatah dari pengurusan izin tinggal sementara WNA melalui Jaya Saputra. Perintah tersebut kemudian diteruskan kepada dua kepala subdirektorat, yakni Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, untuk menarik uang dari setiap proses pengurusan izin tinggal.

Penarikan dana diduga dilakukan terhadap berbagai layanan keimigrasian, mulai dari perpanjangan izin tinggal, alih status, perubahan domisili, hingga pengurusan izin bagi anggota keluarga atau tanggungan WNA.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya