Liputan6.com, Jakarta - Program distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dari Badan Gizi Nasional kembali menjadi sorotan. Motor listrik operasional yang sempat viral karena disebut menunjang distribusi makanan di lapangan, kini terseret dalam dugaan penyimpangan pengadaan barang.
Pasalnya, pengadaan berbagai perangkat operasional, termasuk motor listrik, tablet, televisi, hingga sepatu, diduga tidak pernah dilaporkan kepada mitra pengawas anggaran, yakni Komisi IX DPR.
Advertisement
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah menerima laporan terkait pengadaan barang di lingkungan Komisi IX DPR yang dilakukan oleh Badan Gizi Nasional.
“Komisi IX tidak pernah mendapat laporan dan informasi terkait dengan pengadaan barang yang dilakukan oleh BGN,” ujar Yahya kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Pernyataan ini muncul setelah penetapan tersangka terhadap sejumlah pejabat BGN dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Dalam perkembangan penyidikan, tiga mantan pejabat BGN telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta Lodewyk Pusung.
Mereka diduga melakukan praktik mark up anggaran dalam pengadaan berbagai barang operasional program, termasuk motor listrik yang sempat menjadi perhatian publik.
Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa penyidik saat ini tidak berfokus pada penyitaan barang yang sudah digunakan di lapangan.
Menurutnya, motor listrik yang sudah didistribusikan ke daerah tetap dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh SPPG.
“Kalau barang itu sudah sampai di daerah, sudah digunakan, tentu tidak akan kita lakukan penyitaan,” ujarnya.
Untuk Mendukung Distribusi MBG
Ia menambahkan, penyitaan hanya dilakukan jika diperlukan sebagai sampel untuk kepentingan pembuktian perkara.
“Kalau penyitaan itu mungkin hanya digunakan sebagai sampel saja. Jadi tidak perlu semuanya disita,” jelasnya.
Meski menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi, motor listrik operasional SPPG tidak ditarik dari penggunaan.
Barang tersebut tetap digunakan untuk mendukung distribusi makanan bergizi di berbagai daerah.
“Semuanya bisa digunakan di daerah masing-masing,” tegas Syarief.
Kasus ini menambah sorotan publik terhadap transparansi pengadaan barang dalam program strategis pemerintah, khususnya yang melibatkan perangkat operasional berbasis kendaraan listrik.
Di tengah dorongan penggunaan kendaraan ramah lingkungan seperti motor listrik untuk efisiensi distribusi, kasus ini menjadi pengingat pentingnya tata kelola anggaran yang akuntabel dan terbuka, terutama pada program berskala nasional seperti MBG.