Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun, Denda Rp 200 Juta

oleh Helmi FithriansyahDiterbitkan 04 Juni 2026, 17:30 WIB
Kasus Pemerasan Sertifikat K3, Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun
Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, divonis hukuman penjara selama empat tahun dan enam bulan. Selain itu, Noel juga dikenakan hukuman denda Rp 200 juta subsider tiga bulan (90 hari) kurungan serta membayar uang pengganti Rp 3,43 miliar subsider satu tahun penjara. Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Noel terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pemerasan pengurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan pada periode 2024–2025. Vonis tersebut lebih ringan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Noel dituntut dengan hukuman penjara selama lima tahun, denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 4,43 miliar subsider dua tahun penjara.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, sesaat sebelum mengikuti sidang pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, sesaat sebelum mengikuti sidang pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, sesaat sebelum mengikuti sidang pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, sesaat sebelum mengikuti sidang pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, saat mengikuti sidang pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel (kiri), saat sidang pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel (kiri), saat sidang pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, saat sidang pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, usai mengikuti sidang pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, sesaat sebelum mengikuti sidang pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya