Surat Penahanan Anas Urbaningrum Belum Ada di Meja Pimpinan KPK

Hingga kini belum ada surat penahana Anas yang diajukam penyidik KPK.

oleh Sugeng Triono diperbarui 03 Des 2013, 17:06 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga akan menahan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pada proyek Hambalang, Anas Urbaningrum dalam waktu dekat. Hingga kini belum ada surat penahan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu yang diajukan penyidik KPK.

Menurut salah satu Pimpinan KPK, Adnan Pandu Praja, hingga kini belum ada permintaan penyidik lembaganya untuk menahan Anas yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Februari 2013 lalu.

"Yang pasti penyidik belum sodorkan (penahanan Anas) itu. Belum sampai ke meja pimpinan. Biasanya ada gelar perkara setelah itu baru dilakukan (penahanan)," ujar Adnan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/12/2013).

Kendati begitu, Adnan menegaskan bahwa lembaganya pasti akan menahan Anas yang kini mendirikan ormas Pergerakan Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI).

"Itu harapan publik. Kita tunggu lah. Itu kan soal waktu aja. Sabar aja, hemat saya mana ada tersangka tidak ditahan," tegas Adnan. (Mut/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya