Hari Ini, 4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Hadapi Tuntutan

Sedianya, pembacaan tuntutan dilakukan pada 20 Mei lalu. Namun, batal dilakukan karena oditur militer ingin menghadirkan saksi tambahan.

oleh Tim NewsDiterbitkan 03 Juni 2026, 08:32 WIB
Sebagai informasi, empat oknum prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang diduga berasal dari Badan Intelijen Strategis (BAIS), menjadi terdakwa terkait penyiraman air keras terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dan Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, adalah Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Letnan Satu Sami Lakka (SL) dan Sersan Dua Edi Sudarko (ES). Tampak dalam foto, seorang personel Polisi Militer (paling kiri) mengawal empat oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI), Sami Lakka, Nandala Dwi Prasetya, Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, dan Edi Sudarko (kiri ke kanan), terdakwa penyerangan cairan asam terhadap aktivis Hak Asasi Manusia, Andrie Yunus, usai persidangan mereka di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu 29 April 2026. (AP Photo/Tatan Syuflana)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus penyerangan air keras terhadap Aktivis KontraS, Andrie Yunus kembali dilanjutkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Berdasarkan jadwal, sidang akan beragendakan tuntutan terhadap 4 terdakwa, Rabu (3/6).

“Sidang agenda tuntutan terhadap 4 pihak terdakwa,” tulis jadwal sidang seperti dikutip Rabu (3/6/2026).

Empat terdakwa dalam kasus ini ialah terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

Sedianya, pembacaan tuntutan dilakukan pada 20 Mei lalu. Namun, batal dilakukan karena oditur militer ingin menghadirkan saksi tambahan dua ahli dari RSCM, yakni dokter spesialis bedah plastik Parintosa Atmodiwirjo dan dokter spesialis mata Faraby Martha.

Tak mau kalah, penasihat hukum juga meminta diberi kesempatan untuk menghadirkan ahli pidana. Atas hal itu, pembacaan tuntutan ditunda pada Rabu, 3 Juni 2026.

 

Alasan Pembacaan Tuntutan Ditunda

Oditur memastikan pemeriksaan ahli sudah selesai. Namun kubu penasihat hukum langsung meminta kesempatan menghadirkan ahli pidana pada sidang berikutnya.

“Oleh karena itu kami mohon dalam persidangan ini kami juga dari tim penasihat hukum agar diberikan kesempatan untuk mendatangkan ahli pidana,” kata penasihat hukum Andrie Yunus.

Ketua Majelis Hakim sempat menyoroti potensi molornya sidang karena masa penahanan terdakwa terbatas. Dia juga mengingatkan tuntutan seharusnya sudah dibacakan.

“Kalau mundur-mundur lagi nanti penahanannya habis,” kata hakim.

Setelah perdebatan soal jadwal, sidang akhirnya menyepakati ahli dari kubu penasihat hukum hadir pada 2 Juni. Tuntutan dijadwalkan dibacakan 3 Juni dan jawaban terdakwa pada 4 Juni.

“Yang penting tanggal 2 terakhir. Mudah-mudahan tanggal 10 bisa kita laksanakan pembacaan putusan,” tandas Ketua Majelis Hakim.

 

PN Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus dan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) terkait kasus dugaan penganiayaan.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Hakim Tunggal Suparna di pengadilan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Dalam putusannya, hakim menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan perkara a quo.

Hakim Tunggal Suparna juga memerintahkan termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2036/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026.

Hakim juga biaya perkara kepada termohon sejumlah nihil.

"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Hakim Tunggal Suparna.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya