Dendam Istri Berujung Pembunuhan Sadis WN Korsel, Sewa Algojo Bayaran

SJ menyewa pembunuh bayaran Rp 139 juta untuk membunuh suaminya.

oleh Tim NewsDiterbitkan 03 Juni 2026, 08:15 WIB
Konfrensi pers kasus pembunuhan pengusaha asal Korea Selatan, Biong Can Sang (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Warga negara Korea Selatan (WN Korsel), Biong Can Sang, tewas di rumahnya, Kawasan Tambun Selatan, Bekasi. Polres Metro Bekasi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah SJ, mantan istri korban, yang diduga sebagai otak pembunuhan.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, SJ mengaku menyimpan dendam terhadap korban. Menurut pengakuannya, korban dinilai tidak memberikan nafkah kepada anak-anak mereka dan masih memiliki persoalan terkait pembagian harta.

"Korban dianggap tidak memberikan nafkah kepada anak-anaknya dan juga ada masalah pembagian harta,” kata Sumarni kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).

Selain itu, SJ juga mengaku menyimpan rasa sakit hati terhadap korban. Tersangka mengaku kerap mendapatkan perlakuan kasar dari korban selama hubungan mereka berlangsung. Polisi masih mendalami pengakuan tersebut.

"Menurut pengakuannya, tersangka menyimpan rasa dendam dan sakit hati terhadap korban,” ujar Sumarni.

Berbekal rasa sakit hati itu, SJ diduga menyusun rencana untuk menghabisi nyawa mantan suaminya. Rencana tersebut dibuat melalui beberapa kali pertemuan dengan HW yang kemudian berperan sebagai eksekutor.

Dalam kesepakatan awal, HW dijanjikan bayaran sebesar Rp 130 juta untuk membunuh korban. Namun, belakangan ia meminta tambahan Rp 9 juta sehingga total pembayaran yang diterimanya mencapai Rp 139 juta.

"Pelaku HW meminta tambahan pembayaran sebesar Rp 9 juta sehingga totalnya menjadi Rp 139 juta,” kata Sumarni.

Menurut polisi, sebagian uang tersebut digunakan HW untuk membeli sepeda motor yang dipakai memantau aktivitas korban dan kondisi lingkungan sekitar rumahnya.

“Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli sepeda motor guna memantau area rumah korban,” ujarnya.

Setelah mengetahui kebiasaan korban, HW menjalankan rencana yang telah disusun bersama SJ.

 

Ditusuk Berkali-kali

Ilustrasi Pembunuhan (Istimewa)

Pada 26 Mei 2026 sekitar pukul 22.40 WIB, HW mendatangi rumah korban di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan. Saat itu, korban sedang duduk di meja makan sambil membuka laptop.

Ketika pelaku masuk ke dalam rumah, korban sempat berdiri dan menegurnya. Namun, HW langsung melancarkan serangan.

Korban ditusuk berkali-kali di bagian perut sebelah kiri menggunakan pisau buah. Setelah itu, pelaku menghantam bagian belakang kepala korban menggunakan barbel hingga korban tewas di lokasi.

Usai melakukan pembunuhan, HW mengambil laptop, DVR CCTV, dan kartu ATM BCA milik korban. Polisi menyebut barang-barang tersebut diambil atas permintaan SJ.

 

Coba Hilangkan Jejak

Garis polisi (©shutterstock)

Untuk menghilangkan jejak, laptop, DVR CCTV, dan pisau yang digunakan saat pembunuhan dibuang ke aliran Sungai Kalimalang. HW juga membakar hoodie biru, topi hitam, dan sarung tangan yang dikenakannya saat beraksi.

Polisi menangkap HW dan SJ pada Jumat, 29 Mei 2026. Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui peran masing-masing dalam kasus tersebut.

Kini kedua tersangka ditahan di Polres Metro Bekasi. Mereka dijerat Pasal 459 dan Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya