Nadiem Makarim Bicara Fakta yang Diburamkan dan Tuduhan Balas Budi ke Google

Menurut Nadiem, yang menerima keuntungan dari pengadaan ini adalah vendor laptop, bukan Google.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 02 Juni 2026, 14:40 WIB
Nadiem Pakai Jaket Gojek Generasi Pertama di Sidang Pleidoi

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim menyinggung adanya fakta yang diburamkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Nadiem juga membantah adanya balas budi di balik kasus ini.

Saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor, Senin (2/6/2026), Nadiem menegaskan, Google tidak terlibat dalam pengadaan Chromebook. Dia juga memastikan, Google tidak pernah menerima anggaran kementerian.

Nadiem menjelaskan, Google hanya penyedia software Chrome OS, yaitu software yang gratis alias tidak berbayar. Chromebook bukanlah merek laptop.

“Inilah fakta penting yang diburamkan dalam dakwaan. Yang menerima keuntungan dari pengadaan ini adalah vendor laptop, bukan Google,” ujar Nadiem.

Mantan Mendikbudristek ini melanjutkan. Investasi Google kepada Gojek, dan proyek pengadaan Chromebook adalah dua kejadian terpisah dan tidak ada hubungannya. Namun, kata dia, hubungan itu dipaksakan dalam dakwaan.

Dia menjelaskan, mayoritas investasi Google ke Gojek sudah masuk sebelum Nadiem menjadi menteri. Bersamaan dengan puluhan investor lain yang juga menyuntikan dana.

“Fakta ini seharusnya sudah mematahkan narasi jaksa yang menuduh investasi Google adalah “balas budi” atas pemilihan Chrome OS,” jelasnya.

Nadiem menegaskan, dalam dunia bisnis, investasi bukan suatu hadiah. Di mana ada istilah utang budi yang harus dibayar kembali melalui modus lain.

“Investor membeli saham baru, perusahaan mendapat modal, pemilik saham lama terdilusi kepemilikannya. Tidak ada lagi hutang-piutang, quid pro quo, atau keperluan balas budi,” ucapnya.

Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi

Nadiem: Konflik Kepentingan Tidak Valid

Nadiem mengaku sudah melepaskan semua hak suara dan posisinya di GoTo semenjak menjadi menteri. Secara hukum statusnya berubah menjadi pemegang saham biasa. Dia menyebut, ahli hukum korporasi membuktikan bahwa pemegang saham biasa tidak bisa dikenakan konflik kepentingan kalau tidak ada unsur kendali.

“Secara hukum semua tuduhan konflik kepentingan sudah tidak valid,” imbuhnya.

Dia membela diri atas tuduhan memiliki konflik kepentingan hanya karena mempunyai saham di GoTo. Jika demikian, kata Nadiem, semua pejabat yang memiliki saham di perusahaan yang tersandung kasus korupsi, juga bisa dijerat hukum.

“Dengan logika ini, ratusan pejabat akan terjerat isu konflik kepentingan dan dipidana hanya karena mereka pemilik saham di pasar terbuka.”

Untuk diketahui, dalam kasus ini Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp 5,6 triliun. Jika tidak dibayarkan, Nadiem terancam pidana tambahan 9 tahun penjara.

Pada kasusnya, jaksa mendakwa Nadiem terlibat pada kerugian negara sekitar Rp 2,1 triliun dari proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode anggaran 2020–2022. Jaksa menilai Nadiem menyalahgunakan wewenang dan melanggar hukum bersama-sama.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya