Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 120 kursi dan blower milik vendor Fatimah az-Zahra Wedding di Tangerang Selatan diduga dijual oleh penyewanya di wilayah Depok, Jawa Barat. Sebelumnya, penyewa tersebut mengaku akan menggunakan perlengkapan itu untuk kegiatan sosialisasi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Advertisement
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, barang-barang tersebut berhasil ditemukan di kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok, pada Kamis (7/5/2026).
"Kejadian itu tanggal 30 April, satu Minggu setelah kejadian sudah ditemukan, jadi sudah tiga Minggu yang lalu," ujar Bambang, Selasa (2/6/2026).
Bambang menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika pemilik usaha, Siti Fatimah (39), menerima pesanan penyewaan 170 kursi Futura dan tiga blower dari seorang pria berinisial AAP.
Kepada korban, AAP mengaku kursi dan blower tersebut akan digunakan untuk kegiatan penyuluhan MBG di sebuah aula mahasiswa yang berlokasi di Jalan Semanggi, Cempaka Putih, Ciputat Timur.
Fatimah kemudian mengirimkan seluruh barang yang dipesan ke lokasi tersebut pada 30 April 2026. Namun setelah barang tiba, pelaku diduga kembali mengirim jasa angkutan berbasis aplikasi untuk mengambil sebagian perlengkapan yang telah dikirim.
"Setelah 170 kursi dan tiga blower tersebut dikirim, lalu datang suruhan lagi melalui salah satu aplikasi ojek online. Dari 170 kursi itu yang diambil 120 kursi dan tiga blower," kata Kapolsek.
Akhirnya, korban membuat laporan ke Polsek Ciputat Timur dengan nomor polisi TBL/B/578/IV/2026/SPKT/SEK. Ciputat Timur/Res. Tangsel/PMJ pada hari yang sama.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penelusuran dan ditemukan bahwa dalam aksinya, pelaku AAP menggunakan modus penipuan segitiga. Maksudnya, pelaku berpura-pura menyewa barang dari korban, lalu menawarkan barang yang sama kepada pihak lain melalui media sosial.
"Yang pesan kursi dari Ibu Fatimah ini melempar lagi barang itu ke orang lain melalui platform media sosial dengan akun berbeda,"ujar Kapolsek.
Hasil Pemeriksaan
Polisi lalu mencari keberadaan kursi dan blower itu melalui penelusuran digital, dan ditemukan di sebuah rumah kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok, Jawa Barat.
"Akhirnya kami menemukan sebuah alamat yang ada di daerah Pangkalan Jati dan barang-barang milik Ibu Siti Fatimah masih ada,"katanya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati bahwa orang yang menerima kursi dan blower tersebut, yakni pihak kedua berinisial D, yang juga diduga menjadi korban penipuan.
D mengaku, membeli barang itu setelah melihat adanya iklan penjualan kursi bekas yang dipasang oleh pelaku di media sosial dengan akun yang berbeda juga.
"Jadi, dari Ibu Fatimah ngirim, datang lagi transportasi lain lagi untuk mengambil. Jadi ini jual terputus, jual terputus sistemnya," kata Kapolsek.
Akhirnya, D dijadikan saksi untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara polisi masih memburu pelaku utama. Kerugian yanh dialami korban mencapai Rp 65 juta.
"Saat ini pelaku utamanya ini masih dalam proses penyelidikan. Insyaallah dan doakan kami ini bisa segera terungkap pelaku utama di balik dalang dari penipuan segitiga ini," katanya.