Proyek normalisasi Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, dihentikan karena masa kontrak alat berat pengeruk waduk telah habis.
[baca: Kontrak Alat Berat Habis, Normalisasi Waduk Pluit Terhenti]
Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan perlu dilakukan audit terhadap kontraktor pengerukan. Pasalnya, penghentian pengerukan kemungkinan disebabkan pihak kontraktor yang menghentikan secara sepihak.
"Kontraktor kan dibayarnya per buangan (air). Makanya kalau kontraktor ngerasa sudah cukup, mereka enggak mau (lanjut). Makanya perlu diaudit," kata Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (19/11/2013).
Mantan Bupati Belitung Timur ini menambahkan, berdasarkan perjanjian, pengerukan hanya dilakukan 20 persen. Pemprov DKI membayar kontraktor sesuai dengan jumlah kubik buangan air dari Waduk Pluit. Bisa saja, lanjut Ahok, kontraktor mencari keuntungan yaitu mengurangi jumlah buangan air dengan cara menghentikan pengerukan.
"Kalau kamu dibayar perbuangan, kamu enggak mau kan kelebihan. Karena kalau kelebihan, enggak mungkin kita bayar. Tapi kalau kekurangan, mereka akan dapat keuntungan sedikit. Itulah kelemahan sistem tender," kata Ahok.
Maka, perlu ada penghitungan jumlah kubik air yang dibuang dari pengerukan, apakah sudah sesuai dengan isi perjanjian. Sebab, kemungkinan kontraktor tidak ingin mengambil risiko kelebihan membuang kubik air, sementara yang dibayarkan oleh Pemprov DKI hanya untuk 20 persen pengerukan.
"Nanti tinggal dihitung saja, namanya juga tender. Makanya mau diaudit lagi. Mereka enggak mau ambil risiko. Paling mereka dapat keuntungannya sedikit. Tapi sebenarnya kerugian enggak ada sih," ujar Ahok. (Yus)
[baca: Kontrak Alat Berat Habis, Normalisasi Waduk Pluit Terhenti]
Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan perlu dilakukan audit terhadap kontraktor pengerukan. Pasalnya, penghentian pengerukan kemungkinan disebabkan pihak kontraktor yang menghentikan secara sepihak.
"Kontraktor kan dibayarnya per buangan (air). Makanya kalau kontraktor ngerasa sudah cukup, mereka enggak mau (lanjut). Makanya perlu diaudit," kata Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (19/11/2013).
Mantan Bupati Belitung Timur ini menambahkan, berdasarkan perjanjian, pengerukan hanya dilakukan 20 persen. Pemprov DKI membayar kontraktor sesuai dengan jumlah kubik buangan air dari Waduk Pluit. Bisa saja, lanjut Ahok, kontraktor mencari keuntungan yaitu mengurangi jumlah buangan air dengan cara menghentikan pengerukan.
"Kalau kamu dibayar perbuangan, kamu enggak mau kan kelebihan. Karena kalau kelebihan, enggak mungkin kita bayar. Tapi kalau kekurangan, mereka akan dapat keuntungan sedikit. Itulah kelemahan sistem tender," kata Ahok.
Maka, perlu ada penghitungan jumlah kubik air yang dibuang dari pengerukan, apakah sudah sesuai dengan isi perjanjian. Sebab, kemungkinan kontraktor tidak ingin mengambil risiko kelebihan membuang kubik air, sementara yang dibayarkan oleh Pemprov DKI hanya untuk 20 persen pengerukan.
"Nanti tinggal dihitung saja, namanya juga tender. Makanya mau diaudit lagi. Mereka enggak mau ambil risiko. Paling mereka dapat keuntungannya sedikit. Tapi sebenarnya kerugian enggak ada sih," ujar Ahok. (Yus)