Yusril: Nasib Wapres Boediono Ditentukan Budi Mulya

Yusril menilai dugaan keterlibatan Boediono dalam skandal Bank Century karena saat kasus itu bergulir dia sebagai Gubernur Bank Indonesia.

oleh Edward Panggabean diperbarui 16 Nov 2013, 21:31 WIB
Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra menegaskan dugaan keterlibatan Wakil Presiden Budiono dalam pusaran korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century ditentukan tersangka Budi Mulya yang baru ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Nasib Wapres Boediono konon ditentukan oleh nasib Budi Mulya yang mulai kemarin ditahan KPK. Benarkah?" kata Yusril kepada Liputan6.com di Jakarta, Sabtu, (16/11/2013).

Yusril menilai dugaan keterlibatan Boediono dalam skandal Bank Century karena saat kasus itu bergulir dia sebagai Gubernur Bank Indonesia, karana itu statusnya pun masih terperiksa untuk dimintai keterangan dan belum tersangka.

"Sementara penyidikan terhadap tersangka Budi Mulya kini berlanjut. KPK tidak bisa mundur. Budi Mulya sudah pasti akan jadi terdakwa," ungkap dia

Hal itu dinilainya, dari proses pemeriksaan Deputi Gubernur Bank Indonesia non-aktif itu sebagai tersangka maupun saksi-saksi, nanti akan didapati petunjuk Boediono terlibat atau tidak.

"Demikian pula dalam persidangan Budi Mulya nanti, baik terdakwa maupun saksi serta alat bukti lainnya akan terlihat peran Boediono," imbuh Yusril.

Jadi, kata Yusril, ada benarnya juga kalau dikatakan nasib Boediono tergantung nasib Budi Mulya. Setidaknya kalau Budi Mulya terbukti bersalah dalam mengeluarkan kebijakan bail out Bank Century, maka petunjuk keterlibatan Boediono kian terang.

"Tanggungjawab pengambilan keputusan di BI bersifat kolektif. Kalau Budi Mulya dipidana, Gubernur BI susah untuk mengelak dari tanggungjawab," papar dia.

"Gubernur BI bisa didakwa melakukan kejahatan bersama-sama dalam suatu delik penyertaan. Bisa dikenakan junto Pasal 55 KUHP."

Namun disampaikan pakar Hukum Tata Negara itu nampaknya jalan ke arah delik penyertaan itu masih panjang, walau seandainya Budi Mulya terbukti bersalah oleh PN Tipikor Jakarta, tersangka Budi Mulya bisa banding.

"Habis banding masih ada kasasi. Perkara Budi Mulya mingkin baru akan tuntas 2 tahun lagi sejak sekarang," terang dia.

Kalau 2 tahun lagi, saat itu Boediono tidak lagi menjabat Wapres. Jabatan Wapres akan berakhir 20 Oktober 2014 nanti. Penyidik KPK maupun JPU punya diskresi untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, kapan saja.

"Semua itu tidak masalah, ini hanya masalah waktu. Kapanpun, hukum harus tetap ditegakkan," terang dia.

Selanjutnya disampaikan Yusril, yang paling penting selama ini luput dari perhatian penegak hukum maupun DPR adalah kemanakah dana talangan Century itu mengalir. "Untuk apa dan untuk siapa," tanya Yuril heran. (Ali)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya